Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2024, Ini 11 Sektor Prioritas

Pemerintah memandang kebijakan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang telah dilaksanakan perlu dilanjutkan melalui optimalisasi program lintas kementerian
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden No. 49/2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Melalui penerbitan Perpres tersebut, pemerintah memandang bahwa kebijakan Strategi Nasional (Stranas) Perlindungan Konsumen yang telah dilaksanakan perlu dilanjutkan melalui optimalisasi program lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta peran serta pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan.

“Stranas-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024,” bunyi ayat (2) Pasal 1 Perpres No. 49/2024, dikutip Selasa (9/4/2024).

Pasal 2 beleid tersebut menyebutkan bahwa Stranas Perlindungan Konsumen memiliki empat tujuan. Pertama, untuk memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Kedua, mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas. Ketiga, mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera.

Keempat, mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.

Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 3 April 2024.

Dalam lampiran Perpres ini disebutkan bahwa perlindungan konsumen menjadi suatu isu yang sangat penting bagi masyarakat, mengingat kebutuhan masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun.

Penggunaan internet untuk transaksi perdagangan, terutama sejak pandemi Covid-19 juga dinilai menimbulkan risiko baru bagi konsumen.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, implikasi dari risiko transaksi digital tercermin dalam pengaduan dan kasus sengketa konsumen yang bergeser, berkaitan dengan sektor perdagangan obat dan makanan, elektronik/kendaraan bermotor, keuangan, perumahan, listrik/gas, telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi, di samping sektor perdagangan di e-commerce.

Sementara itu, pengaduan konsumen yang berkaitan dengan sektor perdagangan melalui e-commerce mengalami peningkatan yang signifikan.

Pada 2022, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, sebanyak 92,6% dari pengaduan yang masuk ke Kementerian Perdagangan adalah pengaduan terkait e-commerce

Jenis pengaduan tertinggi yaitu terkait aplikasi/konten, makanan dan minuman, penipuan online, serta jenis pengaduan lainnya yaitu pakaian, elektronik, perlengkapan rumah tangga, dan lain-lain.

Oleh karena lingkup perlindungan konsumen yang luas dan melibatkan hampir seluruh sektor, pemerintah menetapkan 11 sektor prioritas perlindungan konsumen untuk tahun 2024.

Penetapan sektor prioritas ini didasarkan pada banyaknya jumlah pengaduan dan sengketa konsumen yang diajukan ke lembaga pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, masalah-masalah struktural kelembagaan, serta perkembangan isu terkini terkait kebutuhan masyarakat.

Ke-11 sektor tersebut diantaranya sektor obat dan makanan, listrik dan gas rumah tangga; keuangan; jasa telekomunikasi; jasa transportasi; jasa pariwisata dan ekonomi kreatif; sektor perumahan, air, dan sanitasi; barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor; sektor perdagangan melalui sistem elektronik; serta sektor jasa logistik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper