Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights, Google Buka Suara

Google mengatakan akan mempelajari detil beleid itu yang secara khusus mengatur kewajiban kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Ilustrasi media massa berupa mikrofon milik jurnalis untuk wawancara./ Bloomberg - Andrew Harrer
Ilustrasi media massa berupa mikrofon milik jurnalis untuk wawancara./ Bloomberg - Andrew Harrer

Bisnis.com, JAKARTA – Google buka suara merespons keluarnya Perpres No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal dengan publisher rights. Aturan yang mengatur hubungan media dan platform digital itu diteken Presiden Joko Widodo Selasa (20/2/2024).

Dalam responsnya, Google mengatakan akan mempelajari detil beleid itu yang secara khusus mengatur kewajiban kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google melalui keterangan resmi, Rabu (21/2/2024).

Perusahaan digital raksasa itu menambahkan bahwa selama ini telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

Termasuk, menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias dengan menekankan kepastian akses masyarakat ke sumber berita yang beragam, serta ekosistem berita yang seimbang.

Adapun, yang dimaksud Google dengan ekosistem seimbang yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang.

Dalam hal kerja sama yang diatur dalam perpres, Jokowi mewajibkan perusahaan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers alias media massa.

“Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers,” tulis beleid tersebut.

Kerja sama yang diwajibkan dijalankan dengan sejumlah skema. Antara lain, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, ataupun bentuk lain yang disepakati.

Adapun, bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Selain kerja sama antara platform digital dan media massa, peraturan publisher rights mengatur banyak hal lain seperti pembentukan komite, pendanaan, dan penyelesaian sengketa.

Kemudian, negara melalui Dewan Pers membentuk komite independen untuk memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajiban yang diatur.

Di antaranya, dilarang memfasilitasi penyebaran dan/atau komersialisasi konten yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Lalu, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita; memberikan perlakuan adil kepada semua media massa dalam menawarkan layanan platform digital.

Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Serta, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Komite tersebut juga menerima pendanaan yang diwajibkan atau bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan dari negara, dan/atau bantuan lainnya.

Dalam hal terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dengan media massa, para pihak dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper