Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pers Nasional 9 Februari, PWI Optimistis Facebook Cs Taati Publisher Right

PWI Pusat optimistis platform-platform asing akan menaati aturan Publisher Right di Indonesia jika disahkan pemerintah.
Penyelenggara platform over the top (OTT): Google, FB, hingga X (dahulu Twitter)./Source: freepik.com
Penyelenggara platform over the top (OTT): Google, FB, hingga X (dahulu Twitter)./Source: freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Bangun optimistis platform-platform asing akan menaati aturan Publisher Right di Indonesia jika disahkan pemerintah. 

Hendry mengatakan hal ini tidak terlepas dari pengalaman serupa di Australia, ketika Google yang sempat menolak kemudian tunduk pada pemerintah setempat. 

“Kalau hitungan kita, dengan Australia kan mereka berdamai dengan cara tertentu. Kita lebih besar penduduk kita lho, sebenarnya daya tawar lebih tinggi, apalagi pengguna internet indonesia lebih besar, dari sisi persentase ataupun dari sisi jumlah,” ujar Hendry saat ditemui Bisnis di Kantor Dewan Pers, Rabu (7/2/2024).

Publisher right merupakan kebutuhan regulasi yang digaungkan setiap peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari. Presiden Joko Widodo para perayaan HPN 2023 lalu, menjanjikan regulasi ini akan segera selesai. Dengan aturan ini media memiliki payung hukum untuk bernegosiasi dengan platform digital untuk memastikan bahwa content sharing akan menghasilkan benefit sharing yang bermakna. 

Kembali menurut Hendry, tindakan penolakan platform asing saat ini hanya untuk mencari posisi tawar yang lebih baik.

Berdasarkan data dari APJII pada awal 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221 juta jiwa atau 79,5%. Angka inipun meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 78,19% dan 77,01% pada 2022. 

Sementara berdasarkan Data Reportal hanya ada sekitar 25,3 juta penduduk Australia yang menggunakan internet. Pasalnya, jumlah penduduk Australia hanya sebesar 27,4 juta. 

Kendati demikian, Hendry mengatakan dalam regulasi Publisher Right sudah disiapkan  badan yang menjadi pengubung antara media dengan platform yang menolak regulasi. 

Hendry mengatakan nantinya badan ini akan disusun oleh Dewan Pers dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Dewan Pers nanti menunjuk, nanti yang memenangkan kasus hukum siapa, yang negosiasi ekonomi siapa, mengenai hak cipta siapa, itu sudah ada badan-badannya di dalam,” ujar Henry. 

Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Kemenkominfo sudah berbicara dengan platform over the top seperti Google, Meta, dan lain sebagainya serta perusahan media. 

Adapun terkait dengan Facebook dan Instagram, ujar Usman, Kemenkominfo sudah melakukan pembicaraan dan sudah bertemu. Namun keduanya belum sepakat dengan perpres tersebut, sehingga berita-berita perusahaan media tidak akan tampil di kedua platform tersebut.  

“Bentuk ketidaksepakatan mereka adalah tidak menayangkan lagi berita. Tetapi kami berupaya menjelaskan kepada mereka mekanisme seperti apa sehingga mereka bisa menerima. Nanti kami lihat apakah kami perlu lagi berbicara dengan mereka sebelum perpres disahkan,” kata Usman kepada Bisnis, Rabu (31/1/2024). 

Usman menjelaskan apabila dalam perkembangannya OTT Meta tetap tidak bersedia untuk menaati peraturan, perpres tetap akan dijalankan. 

Menurutnya, dalam peraturan itu tidak harus ada titik temu dahulu. Undang-undang tidak bisa menyenangkan semua orang, tetapi yang dituntut oleh peraturan perundang-undangan adalah meaningful participation. 

“Artinya mereka didengar, diajak bicara, dipertimbangkan usulannya dan itu sudah kami lakukan. Dengan semua platform. Pasti ada yang tidak setuju. Maka disalurkan ketidaksetujuan itu. Misalnya kalau Perpres ke MA. Karena setiap undang² ada pihak yang tidak setuju,” kata Usman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper