Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha Rusia mendorong percepatan perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia/Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (IEAEU FTA).
Direktur Jenderal Pusat Ekspor Rusia Veronica Nikishina menyampaikan, rampungnya perundingan perjanjian dagang itu dapat mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan antar kedua negara. Perjanjian dagang ini juga dinilai penting, utamanya ditengah kondisi perang tarif.
“Ini sangat penting, terutama ketika seluruh dunia diwarnai peperangan tarif,” kata Veronica kepada wartawan di sela-sela agenda The Russia-Indonesia Business Forum, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Veronica melihat bahwa pasar Indonesia sangat penting bagi Rusia. Pasalnya, kata dia, pasar Indonesia tumbuh pesat dan merupakan pasar yang sangat besar bagi produk-produk Negara Beruang Merah.
Apalagi, kata Veronica, pihaknya memiliki program yakni mempromosikan produk Rusia di bawah merek Made in Russia untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat di Indonesia.
Ditemui terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa perundingan IEAEU FTA sudah memasuki putaran terakhir.
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia menargetkan perundingan perjanjian dagang ini dapat rampung pada Semester I/2025.
“Arah Pak Presiden minta Semester I/2025 bisa conclude seluruh term, tetapi tentu sesudah itu namanya legal scrubbing. Nah legal scrubbing lebih detail dan panjang,” tutur Airlangga.
Sebagai informasi, EAEU terdiri atas Rusia, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Armenia, dan Belarus. EAEU merupakan mitra dagang penting Indonesia, bukan hanya sebagai pasar ekspor nontradisional tetapi juga sebagai hub perdagangan internasional di kawasan Eropa Timur dan Asia Tengah.
Adapun dalam perundingan putaran ke-5 yang digelar pada Juli 2024, sebanyak 11 isu runding dari total 15 isu telah diselesaikan. Melansir laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), isu runding yang disepakati teks Bab Perdagangan Barang, Sanitasi dan Fitosanitasi, Ketentuan Akhir, Ketentuan Asal Barang, Kerja Sama Ekonomi, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan Penyelesaian Sengketa.