Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker Godok Aturan agar Driver Ojol Cs Dapat THR Tiap Tahun

Pemerintah tengah menggodok aturan khusus bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (Ojol) dan kurir, termasuk soal THR.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok aturan khusus bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (Ojol) dan kurir. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur soal tunjangan hari raya (THR), tapi juga mengenai pelindungan pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, pemerintah tengah mencari formulasi yang tepat dengan mempertimbangkan dua kepentingan yakni kepentingan industri dan kesejahteraan pengemudi dalam merancang aturan tersebut.

“Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan, karena prinsip negara itu kan melayani dua kepentingan,” kata Noel ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dhatun Kuswandari menambahkan, pembahasan mengenai rancangan aturan tersebut sudah mulai dilakukan.

Diinisiasi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pembahasan rancangan aturan ini melibatkan Kemnaker, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemangku kepentingan terkait.

Dhatun menyebut bahwa rancangan aturan ini sudah masuk dalam tahap daftar inventarisasi masalah (DIM). Lantaran, rancangan regulasi ini harus dibahas lintas kementerian, Dhatun menyebut aturan ini kemungkinan belum bisa terbit tahun ini.

“Kalau regulasinya belum akhir tahun ini ya. Jadi masih dibahas, jadi kita nunggu dari Sekretariat Negara, karena di-lead oleh Sekretariat Negara,” ujar Dhatun.

Kabar mengenai penyusunan aturan khusus bagi pengemudi transportasi online dan kurir sudah bergulir sejak masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dalam catatan Bisnis, Kemnaker pada Mei 2024 tengah menyusun regulasi bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA).

Kala itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan aturan terbit pada Desember 2024. setidaknya terdapat 8 poin penting yang tercantum dalam rancangan aturan tersebut. 

Pertama definisi tenaga kerja LHKLABA. Kedua, hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK. Ketiga, imbal hasil, keempat, waktu kerja dan waktu istirahat. 

Poin kelima adalah mengenai jaminan sosial, keenam terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Selanjutnya, poin ketujuh adalah terkait kesejahteraan tenaga kerja, dan poin kedelapan terkait penyelesaian perselisihan.  

“Penandatanganan serta pengundangan Permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dikutip Jumat (24/5/2024).

Namun, rancangan tersebut tidak dapat terbit di masa pemerintahan Jokowi. Dengan sisa waktu yang ada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri kala itu mengatakan, bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan baru terkait dengan penyusunan aturan tersebut. 

“Jadi sepertinya tidak cukup waktu, tapi konsep rancangan sudah kami siapkan,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper