Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Untung Rugi TKDN, Lebih Baik Dilonggarkan atau Rombak Total?

Kebijakan TKDN dinilai cukup penting untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) memanas usai Amerika Serikat (AS) menyebutkan kebijakan tersebut sebagai pemicu pengenaan tarif resiprokal impor kepada produk Indonesia. Pemerintah RI pun berencana untuk merelaksasi aturan TKDN sebagai upaya negosiasi. 

Hal ini makin disoroti lantaran Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk membuat kebijakan TKDN lebih fleksibel dan realistis. Menurut orang nomor satu di RI itu, jika TKDN dipaksakan, justru akan memicu penurunan daya saing industri.

"Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan akhirnya kita kalah kompetitif. TKDN fleksibel saja lah, mungkin diganti dengan insentif," ujar Prabowo di agenda Sarasehan Ekonom, Selasa (8/4/2025). 

Merespons hal ini, kalangan ekonom pun menilai bahwa kebijakan TKDN yang diterapkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional perlu dipertahankan. Namun, perlu ada penyesuaian dan reformulasi atas kebijakan tersebut. 

Guru Besar FEB UI Telisa Aulia Falianty mengatakan, konsep TKDN cukup penting untuk mendukung pertumbuhan industri. Sebab, TKDN disebut dapat mendorong investasi sektor baru dan meningkatkan lapangan pekerjaan.

"Mungkin kita harus mengubah strategi mengenai TKDN, kita tidak menghilangkan 100% tapi menyesuaikan dengan dinamika yang ada, tapi tetap bisa melindungi domestik, kalau menurut saya," ujar Telisa kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025). 

Menurut Telisa, konsep dari TKDN yang juga untuk melindungi keamanan industri dalam negeri telah sesuai dengan World Trade Organization (WTO) dalam kerangkan sekuritas nasional. 

Namun, dia pun membuka opsi untuk mengubah istilah TKDN dengan istilah yang lebih memberikan kesan perlindungan dan kemanan untuk industri. 

"Mungkin namanya bisa kita kaitkan, bukan tingkat komponen dalam negeri, tapi misalkan, contribution to national security, jadi tetap ada perlindungan, karena itu tadi khawatirnya malah barang-barang impor," ujarnya. 

Pasalnya, di tengah memanasnya perang dagang global seperti yang terjadi saat ini, ada banyak negara-negara yang mencari pasar ekspor baru selain AS. Indonesia perlu perlindungan kuat dari potensi banjir impor. 

"Memang TKDN-nya harus direformulasi, bukan dihilangkan, menyesuaikan dengan dinamika yang ada," jelasnya. 

Lebih spesifik, kasus TKDN yang baru-baru ini menjadi polemik yaitu komponen lokal dalam produk Apple sebagai syarat perdagangan di Indonesia. Pada Februari 2025, Apple akhirnya mendapatkan sertifikasi perpanjangan TKDN dari Kementerian Perindustrian RI. 

Namun, untuk mendapatkan restu dari Indonesia, Apple harus melakukan negosiasi panjang selama kurang lebih 5 bulan. Hal ini lantaran Apple masih enggan untuk membangun fasilitas produksi perangkat di Indonesia, meskipun sudah ada komitmen pembangunan pabrik aksesoris Apple di Batam. 

Head of Center of Industry, Trade, and Investment Indef Andry Satrio Nugroho menerangkan bahwa regulasi TKDN secara keseluruhan merupakan kebijakan yang telah banyak dilakukan oleh berbagai negara. 

"Yang jadi persoalan kalau kita bicara Apple itu bermasalahnya di Permenperin 29/2017 itu ada tiga skema TKDN. Selama ini kan Apple sudah melakukan skema inovasi, menurut saya skema ini loop hole karena dari sisi perhitungan TKDN-nya juga belum jelas," ujar Andry, dihubungi terpisah. 

Dia pun tak heran ketika negosiasi terkait polemik Apple beberapa waktu lalu cukup alot lantaran raksasa teknologi tersebut tidak dapat menambah investasinya dengan skema inovasi karena perhitungan TKDN yang belum jelas. 

Sementara itu, dari sisi pemerintah merasa bahwa perhitungan TKDN untuk Apple belum sesuai dengan yang diharapkan. Menurut Andry, yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah regulasi perhitungan TKDN, bukan kebijakan TKDN secara keseluruhan. 

"Dalam hal ini Apple sudah comply tetapi pemerintah tidak memenuhi juga sesuai Permenperin yang ada, dan Permenperin yang ada tidak di revisi jadi ini menurut saya lebih kepada dari pemerintahnya yang bermasalah," tuturnya. 

Dia pun membandingkan regulasi serupa TKDN di Amerika Serikat yang justru memberikan insentif tarif tertentu kepada pengguna komponen lokal AS untuk berdagang di negara tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper