Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Paparkan Alasan dan Manfaat Dispenser Air Minum Wajib Berlabel Hemat Energi

ESDM mewajibkan label hemat energi pada dispenser untuk meningkatkan efisiensi, menghemat biaya, dan menekan emisi.
Pekerja melakukan bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta. ESDM mewajibkan label hemat energi pada dispenser untuk meningkatkan efisiensi, menghemat biaya, dan menekan emisi. /Bisnis-Himawan L Nugraha
Pekerja melakukan bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta. ESDM mewajibkan label hemat energi pada dispenser untuk meningkatkan efisiensi, menghemat biaya, dan menekan emisi. /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan mewajibkan produsen dispenser air minum mencantumkan label hemat energi pada produknya.

Adapun aturan mengenai hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 87.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi Untuk Peralatan Pemanfaat Energi Dispenser Air Minum. Sementara aturannya akan berlaku mulai Maret 2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, aturan pemberian label hemat energi pada barang elektronik bukan hal baru. Menurutnya, aturan itu sudah ada sejak 2015.

Saat itu, pemberian label hemat energi fokus pada pendingin udara (air conditioner/AC). Kemudian pada 2021, diperluas untuk kulkas, kipas angin, dan penanak nasi. 

Selanjutnya, pada 2022, lampu LED turut mendapatkan label efisiensi, selanjutnya refrigerated display case (showcase) dan televisi ditambahkan ke dalam program tersebut pada 2023.

"Dadan menilai langkah signifikan ini semakin berlanjut dengan penerapan standar kinerja energi minimum (SKEM) dan label tanda hemat energi (LTHE) untuk dispenser air minum pada 2025. 

"Sehingga total peralatan pemanfaat energi dengan SKEM dan LTHE saat ini berjumlah delapan jenis peralatan. Ini menghadirkan rekomendasi tambahan bagi para konsumen tanpa membebani pilihan masyarakat," ujar Dadan melalui keterangan resmi dikutip Jumat (21/3/2025).

Melalui panduan tersebut, sambung Dadan, masyarakat diberikan informasi objektif mengenai tingkat efisiensi masing-masing produk melalui sistem penilaian bintang, dari 1 hingga 5. 

Dengan kata lain, semakin tinggi jumlah bintang, semakin besar potensi penghematan energi yang bisa diraih.

Dadan mengatakan, langkah ini dirancang Pemerintah untuk membantu konsumen membuat keputusan yang cerdas berdasarkan kebutuhan dan preferensi, bukan sebagai pembatasan dalam berbelanja peralatan rumah tangga. 

Adapun hingga 2030, Pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE untuk 11 peralatan rumah tangga.

"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih alat rumah tangga yang lebih hemat energi, yang berfungsi untuk mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca. Ini sudah ada roadmap-nya, hingga tahun 2030. Pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik," tutur Dadan.

Dia menambahkan bahwa batas kinerja energi minimum merupakan instrumen penting bagi perlindungan konsumen, sebagai standar dan jaminan bahwa produk yang beredar di pasaran sesuai standar dan hemat energi. 

Standar ini juga mendorong peningkatan kualitas produk lokal dan melindungi pasar domestik agar tidak dibanjiri produk impor yang tidak memenuhi standar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper