Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Sanksi 9 Pelaku Usaha Buntut Beras 5 Kg Disunat

Kemendag mengenakan sanksi administratif kepada 9 pelaku usaha imbas adanya pengurangan isi beras kemasan 5 kilogram sepanjang 2025.
Pedagang menata beras di salah satu agen beras di Tangerang Selatan, Banten. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menata beras di salah satu agen beras di Tangerang Selatan, Banten. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak sembilan pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis imbas adanya pengurangan isi beras kemasan 5 kilogram sepanjang 2025.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkap sembilan pelaku usaha beras itu tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bangka Tengah.

“Sekarang 2025 ada 9 [pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif],” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Perinciannya, pelaku usaha yang mengurangi volume beras berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; serta Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Menurutnya, sejak meluncurnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pemerintah lebih mengedepankan sanksi administratif. “Jangan sampai nanti masuk dalam kategori perizinan perusahaan berisiko rendah,” ujarnya.

Di samping itu, Moga menyampaikan pada Selasa (18/3/2025), Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Kemendag, imbuhnya, juga melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap pangan pokok, mulai dari beras hingga Minyakita.

Budi menyampaikan bahwa Kemendag bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri dan tim daerah terus melakukan pengawasan secara ketat. Dia mengimbau masyarakat untuk memberikan laporan kepada Kemendag jika ditemukan beras yang tak sesuai label kemasan.

“Pokoknya sampaikan saja kalau ada laporan-laporan itu [beras yang tak sesuai takaran], laporan kami biar juga lebih mudah, lebih cepat untuk mencegah pengusaha-pengusaha yang tidak sesuai dengan kemasan,” ujar Budi.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemendag yang diterima Bisnis, Kamis (20/3/2025), sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper