Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar pelaku usaha yang melakukan kecurangan terhadap bahan pokok pangan untuk bertanggung jawab, termasuk beras kemasan 5 kilogram yang disunat alias tak sesuai takaran.
Peneliti YLKI Niti Emiliana menyebut beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai takaran sangat meresahkan masyarakat. Dia bahkan menyebut ada banyak beras kemasan yang semestinya berisi 5 kilogram, namun dijual tak sesuai takaran.
Padahal, dia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf d menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dengan takaran, timbangan, atau ukuran yang tidak benar.
“Pelaku usaha wajib bertanggung jawab kepada konsumen yang dirugikan. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana,” kata Niti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, pelaku usaha harus diberi sanksi pencabutan izin operasi dan sanksi pidana seperti pada sanksi pidana UU perlindungan konsumen, sanksi pidana pada KUHP yang mengatur tentang penipuan, termasuk mengurangi timbangan beras.
Niti juga menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pemerintah lainnya harus bekerja keras dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai standar yang beredar di masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri (Lebaran).
Baca Juga
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan temuan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai label kemasan. Temuan itu diunggah salah satu warganet di media sosial TikTok.
Dalam unggahan video itu, beras kemasan yang dimilikinya bertuliskan 5 kilogram di labelnya. Namun saat dia menimbang menggunakan timbangan berat badan, beras kemasan 5 kilogram itu hanya mencapai 4 kilogram.
Merespons hal itu, Kemendag membenarkan bahwa memang masih terdapat ketidaksesuaian ukuran beras sesuai label pada kemasan.
“Masih terdapat ketidaksesuaian ukuran sesuai label pada kemasan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang kepada Bisnis.
Berdasarkan hasil pengawasan yang ditemukan di lapangan sejak Februari—Maret 2025, Moga mengungkap sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label. Sisanya, sebanyak 72,73% beras sesuai dengan kemasan atau berisi 5 kilogram.
Dengan ditemukannya beras kemasan yang tak sesuai dengan label, Moga mengatakan bahwa Kemendag tengah menindaklanjuti hasil pengawasan itu.
“Kami sedang tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Namun, Moga menyampaikan bahwa angka penurunan beras yang tak sesuai ketentuan itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Perinciannya, sebanyak 96,55% dari 29 produk beras yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 2023. Kemudian pada 2024, Kemendag mencatat ada 50% dari 36 produk beras yang tak sesuai dengan ketentuan.
“Tahun 2023 sebanyak 96,55% [beras] tidak sesuai ketentuan, tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 50% tidak sesuai ketentuan, dan tahun 2025 [pengawasan selama Februari—Maret] mengalami penurunan menjadi 28,27% tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.