Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai dengan label.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa masyarakat bisa melaporkan beras yang kurang dari 5 kilogram ke tempat di mana mereka membeli produk tersebut, seperti ke pasar hingga swalayan.
Selain itu, Moga juga menyarankan agar masyarakat melaporkan temuan beras kurang dari 5 kilogram ke Unit Metrologi Legal (UML).
“Masyarakat dapat melapor jika hasil penimbangan [beras] tidak sesuai dengan label kepada pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta Unit Metrologi Legal di kabupaten/kota setempat,” kata Moga kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).
Moga menjelaskan langkah ini sebagaimana tercantum dalam regulasi di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal (Permendag 26/2017), tepatnya pada Pasal 29 ayat (1).
Beleid itu berbunyi bahwa untuk memudahkan masyarakat mengetahui kepastian ukuran maka di pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilengkapi dengan timbangan ukur ulang.
Baca Juga
Lebih lanjut, Pasal 29 ayat (3) juga disebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan apabila hasil penimbangan tidak sesuai dengan kuantitas sebenarnya.
Selain itu, Kemendag juga telah menetapkan regulasi Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor: 903 Tahun 2011 tentang Syarat Teknis Timbangan Pengecekan dan Penyortir, yaitu timbangan pengecek (checkweigher) adalah jenis timbangan pengecek dan penyortir.
Serta, lanjut Moga, juga Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Alat Ukur yang Wajib Ditera dan Tera Ulang, yaitu Timbangan Pengecekan dan Penyortir termasuk dalam Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) wajib Tera/Tera Ulang.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan temuan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai label kemasan. Temuan itu diunggah salah satu warganet di media sosial TikTok.
Dalam unggah video itu, beras kemasan yang dimilikinya bertuliskan 5 kilogram di labelnya. Namun saat dia menimbang dengan timbangan berat badan, beras kemasan 5 kilogram itu hanya berisikan 4 kilogram alias tak sesuai kemasan.