Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal temuan beras 5 kilogram yang dijual tidak sesuai dengan keterangan takaran pada kemasan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan merugikan masyarakat harus ditindak tegas.
Hal ini disampaikan oleh Budi saat menanggapi temuan beras kemasan 5 kilogram yang dijual tidak sesuai takaran.
"Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita melakukan operasi pasar terus," kata Budi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.
Menurutnya, masalah tersebut kini sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri," kata Moga.
Moga menyampaikan setiap tidak kecurangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka harus diberikan sanksi.
"Kan Undang-Undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ," katanya.
Temuan beras yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan, sempat beredar melalui video singkat di laman Youtube Short, di mana seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kilogram, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kilogram.
Moga memastikan akan terus melakukan pengawasan khususnya di pasar-pasar tradisional bersama dengan Satgas Pangan Polri.