Bisnis.com, JAKARTA — Belum reda kasus pengurangan isi minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita, kini masyarakat dihebohkan dengan temuan beras kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai label.
Temuan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai takaran ini diunggah salah satu warganet di media sosial TikTok. Dalam unggah video itu, beras kemasan yang dimilikinya bertuliskan 5 kilogram.
Namun, saat dia menimbang dengan timbangan berat badan, beras kemasan 5 kilogram itu hanya berisikan 4 kilogram.
Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap memang masih terdapat ketidaksesuaian ukuran beras sesuai label pada kemasan.
“Masih terdapat ketidaksesuaian ukuran sesuai label pada kemasan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan yang ditemukan di lapangan sejak Februari—Maret 2025, Moga mengungkap sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label. Sisanya, sebanyak 72,73% beras sesuai dengan kemasan atau berisi 5 kilogram.
Baca Juga
Dengan ditemukannya beras kemasan yang tidak sesuai dengan label, Moga menyatakan bahwa Kemendag tengah menindaklanjuti hasil pengawasan itu.
“Kami sedang tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Namun, Kemendag menyebut angka penurunan beras yang tak sesuai ketentuan itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika dirinci, sebanyak 96,55% dari 29 produk beras yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 2023. Di tahun berikutnya, Kemendag mencatat ada 50% dari 36 produk beras yang tak sesuai dengan ketentuan.
“Tahun 2023 sebanyak 96,55% [beras] tidak sesuai ketentuan, tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 50% tidak sesuai ketentuan, dan tahun 2025 mengalami penurunan menjadi 28,27% tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Untuk itu, Moga meminta agar masyarakat melapor kepada pengelola pasar rakyat jika hasil penimbangan beras tidak sesuai dengan label kemasan.
“Masyarakat dapat melapor jika hasil penimbangan tidak sesuai dengan label kepada pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan serta Unit Metrologi Legal di kabupaten/kota setempat,” terangnya.
Moga menambahkan, apabila ada indikasi pelanggaran, maka Kemendag akan memberikan teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan perizinan berusaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perdagangan Pasal 116.
Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan sejumlah langkah sepanjang 2023–2025. Salah satunya dengan mengedukasi pelaku usaha, di mana pada 2024 telah dilakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Bulog.
Kemudian, pada 2025 telah dilakukan kembali sosialisasi dan edukasi pada 18 Maret 2025 kepada 74 anggota Persatuan Pengilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Selain itu, Kemendag juga melakukan pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.