Sisanya, sebanyak 72,73% beras sesuai dengan kemasan atau berisi 5 kilogram. Adapun, pengawasan ini dilakukan selama dua bulan, yakni Februari—Maret 2025.
Namun, Kemendag menyebut angka penurunan beras yang tak sesuai ketentuan ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2023, sebanyak 96,55% dari 29 produk beras yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sedangkan di tahun berikutnya, Kemendag mencatat ada 50% dari 36 produk beras yang tak sesuai dengan ketentuan.
Pengusaha Buka Suara
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso menyatakan pihaknya mendukung adanya pengawasan langsung di lapangan terhadap beras, termasuk beras kemasan 5 kilogram.
Bahkan, Sutarto meminta agar pemerintah tak tebang pilih jika ditemukan ada pihak yang melakukan kecurangan terhadap volume beras 5 kilogram.
“Siapa saja yang melanggar agar ditindak sesuai dengan peraturan,” kata Sutarto kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga
Pasalnya, ungkap dia, beras kemasan yang dijual tak sesuai takaran juga merugikan pengusaha.
“Kalau kita membiarkan kecurangan, yang dirugikan bukan hanya konsumen, tetapi produsen atau pelaku bisnis lainnya juga terkena imbasnya,” ujarnya.
Untuk itu, Sutarto meminta agar pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan perlu menyelidiki lebih lanjut dalang yang melakukan kecurangan beras.
“Karena pelaku bisnis atau rantai pasok gabah relatif panjang, mulai dari produsen ke distributor ke sub distributor dan ke pengecer,” terangnya.
Sebagai konteks, media sosial digegerkan dengan video temuan beras kemasan 5 kilogram yang tak sesuai label kemasan. Dalam unggahan video itu, warganet menimbang beras kemasan yang bertuliskan 5 kilogram menggunakan timbangan berat badan. Namun hasilnya tak sesuai label kemasan.