Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Logistik Protes Truk Sumbu Tiga Dibatasi 16 Hari

Asosiasi Pengusaha Logistik National Logistics Community (NLC) keberatan dengan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari di periode Lebaran
Arus lalu lintas menuju Pelabuhan Merak, Banten tampak macet hingga sekitar 10 kilometer pada Sabtu (6/4/2024) pagi atau H-4 Lebaran. Sebelum Pintu Tol Merak, kendaraan sudah sulit melaju. JIBI-Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak.
Arus lalu lintas menuju Pelabuhan Merak, Banten tampak macet hingga sekitar 10 kilometer pada Sabtu (6/4/2024) pagi atau H-4 Lebaran. Sebelum Pintu Tol Merak, kendaraan sudah sulit melaju. JIBI-Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Logistik National Logistics Community (NLC) keberatan dengan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran, 24 Maret - 8 April 2025. 

Ketua Umum National Logistics Community, Angga Purnama mengatakan pihaknya keberatan dengan jangka waktu yang terlalu lama dan dapat memberatkan dan merugikan pengusaha. Dia juga meminta meminta pemerintah menanggung dampak dari pelarangan tersebut.

“NLC meminta kesediaan pemerintah untuk membayar cicilan angsuran kendaraan mereka dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Pasalnya, pelarangan itu otomatis membuat para pengusaha logistik ini akan kehilangan pendapatan mereka untuk membayar semua kewajibannya,” kata Angga dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025). 

Pemerintah melarang truk sumbu tiga beroperasi mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 selama masa Lebaran. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi dengan para pengusaha terkait kemungkinan insentif selama pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025.

Menanggapi hal ini, NLC menyatakan tidak berharap pemerintah akan memenuhi usulan insentif dari para pengusaha. Menurutnya, insentif tersebut hanyalah kebohongan belaka.  

Dia juga berpendapat bahwa jika pemerintah memang berniat memberikan insentif, seharusnya hal itu dilakukan dua hingga tiga bulan sebelum Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan diterbitkan.

"Ini waktunya terlalu mepet, hanya dua minggu sebelum larangan diberlakukan. Jadi, menurut saya itu cuma lip service saja," ujarnya.

Angga menjelaskan bahwa dengan adanya pelarangan selama 16 hari tersebut, para pengusaha logistik otomatis kehilangan penghasilan selama dua minggu. Sementara itu, pada periode Lebaran, pengusaha tetap harus mengeluarkan biaya tetap seperti gaji, tunjangan hari raya (THR) karyawan, cicilan, dan pemeliharaan kendaraan.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman pada periode Lebaran sebelumnya, pelarangan tidak hanya berlaku untuk angkutan barang sumbu tiga, tetapi juga sumbu dua.

Padahal, sektor logistik merupakan urat nadi ekonomi Indonesia dengan perputaran uang mencapai Rp1.700 triliun, yang sangat penting dalam mendukung rantai pasok, distribusi, dan perdagangan serta berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper