Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menetapkan diskon tarif tol akan diberlakukan selama 8 hari guna mendukung kelancaran arus mudik selama periode libur Lebaran 1446 H/2025.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan bahwa pemberlakuan diskon tarif selama 8 hari itu dibagi dalam dua periode.
Periode pertama diimplementasikan selama 4 hari pada arus mudik mulai dari tanggal 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB sampai 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB untuk pengguna jalan dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung.
“Dan 4 hari pada arus balik untuk pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama,” jelas Lisye dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).
Adapun, implementasi potongan tarif terintegrasi dari GT Cikampek Utama hingga GT Kalikangkung bakal dilakukan pada 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB.
Dengan demikian, besaran tarif tol yang dibayarkan para pemudik selama melintas pada periode diskon 20% secara integrasi dari GT Cikampek Utama hingga GT Kalikangkung yakni sebagai berikut:
Baca Juga
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp440.000 menjadi Rp352.000, potongan tarif sebesar Rp88.000
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp679.500 menjadi Rp543.600, potongan tarif sebesar Rp135.900
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp894.500 menjadi Rp715.600, potongan tarif sebesar Rp178.900
Lisye menekankan, potongan tarif tersebut hanya akan berlaku apabila pengguna jalan melakukan transaksi dengan saldo kartu uang elektronik yang mencukupi, serta data asal dan golongan kendaraan yang terbaca.
Sementara itu, berikut besaran potongan tarif tol 20% yang diterapkan hanya pada Ruas Tol Jasa Marga Group berlaku pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp440.000 menjadi Rp408.500, potongan tarif sebesar Rp31.500
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp679.500 menjadi Rp632.300, potongan tarif sebesar Rp47.200
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp894.500 menjadi Rp830.500, potongan tarif sebesar Rp64.000