Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menutup koperasi yang ikut melakukan pengurangan takaran atau bobot minyak goreng sederhana merek Minyakita yang tak sampai mencapai 1 liter.
Untuk diketahui, salah satu produsen Minyakita yang terbukti melakukan pemangkasan volume adalah Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN). Koperasi itu terbukti memangkas takaran dan menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya bakal segera mengecek dan menindak koperasi yang terbukti melakukan kecurangan dalam menjual Minyakita kepada masyarakat.
“Kalau itu diproduksi oleh koperasi tentu kami akan menindak. Nanti kami cek itu koperasinya gimana, kami tindak,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenkop, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Budi Arie menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menutup koperasi yang telah merugikan konsumen.
“Ya sudah, [akan] kami tutup. Kami tutup koperasi [yang melakukan kecurangan Minyakita]. Kan itu koperasi yang merugikan masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Budi menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Polri terkait adanya pengurangan takaran Minyakita.
Terlebih, Budi menyebut bahwa nama koperasi seringkali digunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk menipu. Untuk itu, lanjut Budi, Kemenkop akan melakukan pengecekan ulang terhadap koperasi yang dimaksud.
“Coba nanti kita periksa, ya. Itu koperasinya ada atau nggak. Karena orang juga pakai koperasi untuk melakukan penipuan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan atau tidak berisi 1 liter. Minyakita yang dijual ke masyarakat hanya berisikan 750—800 mililiter (ml).
Minyakita yang tidak sesuai aturan ini ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, di mana Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750–800 ml. Salah satunya diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN).
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750–800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran