Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) bertanggung jawab seiring adanya temuan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.
Untuk diketahui, beberapa produsen minyak goreng Minyakita terbukti menjual dengan bobot takaran yang tak sampai mencapai 1 liter atau hanya 750–800 mililiter (ml).
Ketua DPW Ikappi DKI Jakarta Miftahudin menyebut Menko Zulhas semestinya bertanggung jawab atas stabilitas pangan.
“Ini bukan hanya soal takaran Minyakita yang kurang, tapi mencerminkan betapa buruknya tata kelola pangan kita. Dari dulu sampai sekarang, tidak ada perbaikan signifikan. Zulkifli Hasan jelas gagal,” kata Miftahudin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, pemerintah semestinya memastikan rantai distribusi pangan berjalan dengan baik dan tidak membiarkan rakyat menjadi korban kebijakan. Terlebih, kata dia, sejumlah harga pangan juga melonjak.
“Kami pedagang pasar melihat langsung dampak buruk dari buruknya tata kelola ini. Harga-harga melonjak, stok tidak menentu, dan sekarang Minyakita bermasalah. Sampai kapan rakyat harus menderita?” ujarnya.
Baca Juga
Untuk itu, dia menilai pemerintah perlu segera turun tangan dengan langkah konkret. “Jika tidak, bukan hanya rakyat yang terus dirugikan, tapi juga kepercayaan terhadap pemerintah yang semakin terkikis,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Pangan Zulhas menegaskan perusahaan yang melakukan kecurangan dalam menjual Minyakita harus segera ditindak dan dipenjarakan.
“Kalau ada [pihak] yang curang penjarakan,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Adapun, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) merupakan produsen Minyakita yang kini tengah diburu Kementerian Perdagangan (Kemendag). Perusahaan terbukti melakukan pemangkasan bobot atau tidak sesuai dengan aturan 1 liter.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan pengurangan takaran Minyakita milik PT AEGA ini bermula dari masyarakat yang memberikan informasi terkait kecurangan ini.
Budi juga mengaku Kemendag telah mengetahui informasi akan adanya keculasan dari salah produsen Minyakita sejak awal melalui tim Satuan Tugas (Satgas) yang setiap saat bertugas meninjau langsung ke lapangan.
Berbekal informasi tersebut, Mendag Budi menuturkan pihaknya langsung mendatangi lokasi produsen yang melakukan pengurangan takaran Minyakita, yakni PT AEGA yang beralamat di Jalan Tole Iskandar, Depok, pada Jumat (7/3/2025).
Sayangnya, setibanya tim Kemendag di sana, tim Kemendag mendapati pabrik Minyakita milik PT AEGA di Jalan Tole Iskandar itu sudah tutup.