Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD dapat dicairkan paling lambat H-7 jelang Lebaran.
Prabowo mengungkapkan bahwa mekanisme terkait dengan perhitungan besaran THR bakal diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Selain mengumumkan THR pekerja swasta, BUMN dan BUMD, Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah mendorong adanya pemberian Bonus Hari Raya (BHR) dari aplikator untuk diberikan kepada pengemudi online dan kurir.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).
Berikut Pidato Lengkap Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Aturan Bonus Hari Raya:
Bismillahirahmanirahim,
Baca Juga
Assalamualaikum Wr.Wb
Tak terasa kita sudah berada pada hari Ke-10 bulan Ramadan dan sebentar lagi kita akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada siang hari ini, saya mendapatkan laporan dari para menteri Kabinet Merah Putih (KMP) bahwa mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dengan pemangku kepentingan.
Akhirnya, kami telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR terhadap pekerja swasta, BUMN, dan BUMD serta kami telah berunding suatu komitmen dari perusahaan pengemudi online.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan serta yang juga hadir bersama kami siang hari ini perwakilan para pengemudi online dari gojek dan dari grab. Ini [kalian] saingan bukan ya? Tidak apa-apa saingan itu baik.
Jadi, saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE).
Kedua, tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu pemerintah menginbau untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja. Sebanyak 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan 1—1,5 juta [pengemudi] yang berstatus part time, tidak full time.
Untuk besaran mekanisme kami serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE).
Saudara-saudara sekalian semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan idul fitri dalam keadaan yang baik saya ucapkan terimakasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan juga pimpinan perusahaan atas kerjasamanya yang baik juga saya ucapkan terimakasih kepada para pengemudi online di mana pun anda berada.
Terima kasih