Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Perluas Penerima Manfaat Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftarkan dua anak sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak
Pekerja mengemas makanan sebelum dikirim ke pasar
Pekerja mengemas makanan sebelum dikirim ke pasar

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas syarat penerima manfaat beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan anyar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1/2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 5/2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui beleid itu, pemerintah membatasi penerima manfaat beasiswa pendidikan paling banyak dua orang anak. Syarat untuk mendapat manfaat beasiswa pendidikan anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 103 ayat (2) terdiri atas:

  1. Anak usia sekolah
  2. Belum berusia 23 tahun
  3. Belum menikah; dan/atau
  4. Belum bekerja

Dalam hal ini, penerima manfaat beasiswa pendidikan diberikan kepada anak yang didaftarkan oleh peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Pada beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyisipkan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 103, yakni ayat (3a).

“Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dikecualikan bagi anak yang masih menempuh pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut…,” demikian mengutip Pasal 103 ayat (3a), Minggu (9/3/2025).

Adapun ketentuan tersebut yakni telah bekerja dan terdaftar sebagai peserta penerima upah untuk jangka waktu paling lama enam bulan berturut-turut. Kemudian, telah bekerja dan terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah; dan dalam status magang.

Kemnaker juga menyebutkan bahwa anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan merupakan anak peserta sebelum peserta meninggal dunia, cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Lantas apa saja dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan manfaat beasiswa?

Merujuk pasal 104 ayat (1) terdapat 7 dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali:

  1. Formulir pengajuan manfaat beasiswa
  2. Akta kelahiran anak
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi
  5. Raport/transkrip nilai terakhir
  6. Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau wali; dan
  7. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari wali.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pernyatan resmi mengatakan aturan baru ini diharapkan dapat membuat kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan makin baik ke depan.

Pembaruan beleid ini juga diharapkan dapat memudahkan pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper