Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Magang Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasan Kemnaker

Apakah pekerja magang berhak mendapatkan THR Lebaran? Simak penjelasan dari Kemnaker berikut ini.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Adapun, kebijakan terkait pembayaran THR ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu [PKWTT] atau perjanjian kerja waktu tertentu [PKWT],” demikian bunyi beleid Pasal 2 ayat (2) Permenaker 6/2016.

Lantas, apakah pekerja magang juga berhak mendapatkan THR? Simak penjelasannya.

Mengutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, Jumat (7/3/2025), disebutkan bahwa magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan merupakan perjanjian kerja.

Kemenaker juga menyampaikan bahwa magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

“… Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah. Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan,” demikian seperti yang dikutip.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Disebutkan pula, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif.

Besaran THR

Perusahaan harus mengikuti tata cara pemberian THR sesuai dengan Permenaker 6/2016. Rinciannya, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Adapun, perhitungannya adalah masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Beleid itu kembali menjelaskan upah 1 bulan terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper