Bisnis.com, JAKARTA – Tunjangan hari raya atau THR 2025 bagi pekerja swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri atau Lebaran 2025. Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR 2025?
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan diartikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya jelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud yakni Idulfitri bagi pekerja beragama Islam, Natal bagi yang beragama Kristen dan Katolik, Nyepi bagi beragama Hindu, Waisak bagi beragama Budha, dan Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.
Dalam Pasal 2 ayat (1) beleid itu, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Adapun, pekerja yang dapat menerima THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT,” bunyi pasal 2 ayat (2) Permenaker No.6/2016, dikutip Senin (3/3/2025).
Baca Juga
THR diberikan sekali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Jika dalam satu tahun hari raya keagamaan terjadi lebih dari satu kali, maka THR diberikan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagamaan.
Lebih lanjut, pasal 5 ayat (3) menuturkan bahwa THR keagamaan dibayar sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Lantas, bagaimana dengan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)? Melalui Pasal 7 ayat (1) beleid ini, pemerintah menyebut bahwa pekerja yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR.
“THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha,” bunyi Pasal 7 ayat (2).
Kendati begitu, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,” bunyi Pasal 7 ayat (3).
Sementara itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru. Kebijakan ini berlaku jika perusahaan lama pekerja yang bersangkutan belum mendapat THR Keagamaan.