Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Gojek Cs Tak Mau SE THR Hanya Bersifat Imbauan

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) mendesak pemerintah agar perusahaan platform wajib membayar tunjangan hari raya alias THR dalam bentuk tunai.
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) mendesak pemerintah agar perusahaan platform wajib membayar tunjangan hari raya alias THR dalam bentuk tunai, bukan berupa barang maupun bingkisan. Pihaknya juga menolak pemberian THR hanya sebatas imbauan.

Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, THR wajib dibayar oleh perusahaan platform kepada para pekerjanya, dalam hal ini pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

“Kami menolak THR yang hanya sekedar imbauan,” tegas Lily dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Spai menolak THR dengan istilah lain seperti Bantuan Hari Raya (BHR), Tali Kasih Hari Raya, dan istilah lainnya yang membuat perusahaan platform menghindar dari kewajiban THR.

Menurutnya, THR merupakan hak para pengemudi transportasi online sebagai pekerja, bukan mitra. Apalagi, Lily menilai THR sangat membantu para pengemudi dalam mempersiapkan kebutuhan jelang hari raya, di tengah melonjaknya harga barang-barang kebutuhan pokok.

Sebelumnya, memastikan bahwa surat edaran THR sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan THR bagi pekerjanya, terbit pekan depan. 

Pemerintah juga akan menerbitkan SE THR bagi pengemudi transportasi online. Lantaran terbit dalam bentuk SE, maka kata Indah, pemberian THR bagi pengemudi transportasi online bersifat imbauan.

“SE kan imbauan,” ujar Indah ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (27/2/2025).

Untuk skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online, Indah mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengkaji skema yang tepat.  

Pihaknya juga masih memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

Indah sebelumnya sempat mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. 

Lebih lanjut, Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya. Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan. 

Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya.  

“Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper