Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta menegakan hukum yang jelas dalam implementasi Zero ODOL agar kebijakan tersebut berjalan optimal. Di sisi lain, penyaluran subsidi kepada pelaku usaha logistik juga perlu disiapkan.
Direktur Eksekutif Institute Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menyebut pemerintah harus menerapkan penegakan hukum yang tegas, yang akan menghapus aktivitas pengangkutan logistik atau over dimension dan over load alias ODOL.
Di sisi lain, penyaluran subsidi menjadi solusi atas kekhawatiran pelaku industri dan pebisnis atas ihwal lonjakan ongkos akibat penerapan kebijakan ini.
“Selama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengutamakan prinsip keselamatan, sedangkan di sektor perindustrian dan perdagangan menginginkan tarif logistik yang murah dengan return besar,” kata Deddy kepada Bisnis.
Dengan diimplementasikannya kebijakan Zero ODOL, sambungnya, maka unsur keselamatan akan terjamin karena tidak ada lagi truk-truk muatan berlebih di infrastruktur jalan yang memiliki batas bobot rata-rata 10 ton.
Adapun, lanjut Deddy, bobot barang yang diangkut oleh truk ODOL bisa mencapai 40 ton menggunakan kendaraan berkapasitas 20 ton. Hasilnya, truk menjadi kendaraan penyumbang 45% dari total kecelakaan yang terjadi di jalan tol pada 2023. Sementara di jalan nasional, rata-rata kenaikan angka kecelakaan truk setiap tahun ada di kisaran 12% - 15%.
Baca Juga
Dalam praktiknya, cara ini memang berhasil memangkas ongkos secara sangat signifikan. Namun, gap biaya ini justru menjadi penyebab dari ketidaksiapan user di Tanah Air – yang notabene menjalani kontrak jangka panjang dengan pebisnis jasa logistik – dengan penerapan Zero ODOL.
“User belum siap menghadapi kondisi ini. Harusnya, sejak 2023 Zero ODOL sudah diterapkan,” ujar Deddy.
Tanpa intervensi subsidi dari pemerintah, dia menilai ketidaksiapan ini akan memicu kenaikan harga-harga barang dan berujung pada inflasi. Dikhawatirkan, kata dia, masyarakat konsumen menjadi korban ketika kenaikan harga terjadi pada kebutuhan pokok.
“Untuk itu, saya merekomendasikan pemerintah memberikan subsidi logistik. Sejauh ini, sektor logistik tidak pernah menerima subsidi. Sementara tarif tol terhitung mahal, ditambah pula dengan maraknya pungutan-pungutan liar.
Salah satu intervensi pemerintah yang diharapkan adalah tarif gratis jalan tol khusus untuk kendaraan pengangkut barang-barang kebutuhan pokok.