Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara mengenai viral video di media sosial TikTok soal volume Minyakita yang dijual hanya sebanyak 750 mililiter (ml). Padahal, Minyakita yang dijual semestinya berisi 1 liter.
Budi mengatakan oknum produsen yang menjual Minyakita tak sesuai takaran itu sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita, yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga ke polisi,” kata Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Dia menegaskan video yang beredar itu merupakan video lama dan sudah dilakukan penindakan. Di mana, produsen yang menjual Minyakita dengan volume 750 ml ini merupakan oknum yang sama, yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang.
“Navyta Nabati Indonesia. Ya betul, yang pernah kita datangi itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi, ya,” ujarnya.
Mendag Budi juga menyebut proses hukum PT NNI masih berjalan. Adapun, dia memastikan Minyakita yang beredar di masyarakat sudah sesuai takaran, yakni 1 liter.
Baca Juga
“Itu sudah nggak ada [Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter]. Sudah nggak beredar lagi, yang lainnya normal. 1 liter normal, HET Rp15.700 [per liter],” terangnya.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi Kemendag, dikutip pada Rabu (5/3/2025), pemerintah melalui Kemendag melakukan ekspose dan mengamankan hasil pengawasan distribusi Minyakita yang dilakukan di PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1/2025).
PT NNI melakukan beberapa pelanggaran yang menyebabkan kenaikan harga Minyakita di sejumlah wilayah. Adapun, Minyakita produksi PT NNI ini telah dijual kepada pedagang di wilayah provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Melalui unggahan itu, Mendag Budi mengungkap Minyakita milik PT NNI dijual tidak mencapai 1 liter. Bahkan, harganya dijual Rp15.500 per liter. Padahal, seharusnya sebagai distributor tingkat 2, Minyakita dijual Rp14.500 per liter.
“Sehingga, nanti ke pengecer atau ke konsumen menjadi mahal. Menjadi Rp17.000 per liter, padahal seharusnya [harga] sampai ke konsumen itu hanya Rp15.700 per liter,” ujar Mendag Budi.
Selain itu, PT NNI juga tidak memiliki izin edar BPOM dan izin KBLI 82–920 (izin melakukan aktivitas pengemasan), serta memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
Menindaklanjuti hal ini, Kemendag telah mengamankan 7.800 botol dan 275 dus produk Minyakita isi 12 liter dalam kemasan pouch.