Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Cecar Mendag soal Harga Minyakita Melambung Lampaui HET

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela menyoroti harga Minyakita, yang saat ini melambung melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela menyoroti harga minyak goreng sederhana, Minyakita, yang saat ini melambung cukup jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700. 

Mulan menjelaskan, harga MinyaKita yang tembus hingga Rp17.200 per liter perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Terlebih, di tengah momentum bulan Ramadan dan Idulfitri 2025.

“Data yang di sini saya lihat harga di lapangan [MinyaKita] Rp17.200 ini kan lumayan terpaut jauh [dari HET] bagaimana menyikapi kejadian seperti ini?,” kata Mulan dalam Raker Komisi VI bersama Kemendag di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Pasalnya, Mulan merinci, sejatinya Perum Bulog memperoleh harga MinyaKita dari produsen dengan harga Rp13.500 per liter. Kemudian, didistribusikan dengan harga Rp14.500 ke pengecer.

Sementara, harga jual konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700. Artinya margin yang diperoleh oleh pengecer apabila menjual harga MinyaKita sesuai HET umumnya dinilai telah mencukupi.

Namun demikian, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku telah merumuskan sejumlah rencana aksi dalam menjamin pasokan dan melakukan pengawasan terhadap distribusi MinyaKita.

Dalam laporannya, Mendag juga mengaku telah bertemu dengan produsen minyak untuk dapat memasok MinyaKita dua kali lipat lebih besar kepada pengecer untuk memastikan kelancaran distribusi pada masyarakat.

“Kami telah meminta produsen minyak goreng untuk meningkatkan penyaluran pasokan MinyaKita sebanyak dua kali lipat selama HBKN Bulan Ramadan dan Idulfitri 2025. Kami sudah memanggil seluruh produsen dan mereka sepakat untuk memasok dua kali lipat,” tambahnya.

Selain itu, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri, 38 Pemda, dan 4 Balai Pengawasan Tertib Niaga bakal melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan, dan kesesuaian HET MinyaKita.

Serta menginstruksikan kepada Asosiasi Pelaku Usaha Industri Kelapa Sawit serta produsen minyak goreng untuk tidak melakukan bundling MinyaKita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper