Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar SHGB dan SHM di sepanjang area pagar laut batal dicabut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan kabar tersebut tidak benar. Semua SHGB dan SHM sepanjang pagar laut di Desa Kohod Tangerang yang di luar garis pantai dibatalkan.
"Tidak benar kalau ada berita yang mengatakan bahwa SHGB batal dicabut. Prinsipnya semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan, kalau di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Punya siapapun. Tidak peduli," kata Nusron dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025).
Nusron meluruskan, sejak awal dalam kunjungan di Desa Kohod, dia menyampaikan ada 263 SHGB dan 17 SHM, totalnya ada 280 sertifikat.
Dari total 280 sertifikat tersebut, yang ada di dalam garis pantai sebanyak 58 bidang, dan yang di luar garis pantai ada 222 bidang.
"Dari yang 222 bidang itu semua ada di garis pantai. Kebijakannya adalah semua yang ada di garis pantai, semuanya dibatalkan," tegas Nusron.
Baca Juga
Nusron membeberkan, pihaknya telah membatalkan sebanyak 209 sertifikat. Dia menjelaskan sertifikat tersebut ada yang dibatalkan oleh pihak BPN dan ada juga yang dibatalkan melalui proses sukarela dengan menyerahkan dokumen sertifikat langsung kepada BPN.
Sementara itu sebanyak 58 bidang, kata Nusron, tidak dibatalkan karena di dalam garis pantai.
"Adapun yang 13 bidang, saat ini sedang ditelaah, karena wilayahnya ada bidang tanah yang separuh masuk garis pantai. Artinya, yang separuh di dalam pantai yang separuh di luar garis pantai," jelas Nusron.
Untuk itu, dia menolak keras kabar soal pembatalan mencabut SHGB yang beredar di masyarakat. Pasalnya, sejak awal kasus tersebut mencuat, pihaknya berkomitmen dan konsisten untuk membatalkan seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai.