Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi menekankan pentingnya keberadaan Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
Dia menuturkan, gerakan koperasi harus jelas sehingga diperlukan wadah tunggal untuk menjamin efektivitas dalam melaksanakan cita-cita ekonomi Indonesia Merdeka.
Terlebih, DPR baru saja mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (18/2/2025). Revisi UU Minerba ini membuka peluang bagi koperasi untuk dapat mengelola tambang.
Bambang mengatakan bahwa keberadaan Dekopin dapat mempermudah verifikasi terhadap koperasi-koperasi yang ditawari izin tambang.
Kementerian Koperasi (Kemenkop), kata dia, bersama Dekopin sepakat untuk adanya satu wadah tunggal yang bertanggung jawab ketika ada salah satu anggota koperasi melakukan penyimpangan.
“Terlebih lagi kita mengacu kepada UU Minerba yang baru beberapa menit yang lalu kita sahkan. Bagaimana kita akan mengetahui koperasi-koperasi itu koperasi-koperasi benar? Jangan sampai itu koperasi terkait partai atau apapun,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Perkoperasian di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga
Menurutnya, Dekopin harus bertanggung jawab terhadap koperasi yang telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan secara prioritas.
“Kami harus bertanggung jawab bahwa koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha pertambangan prioritas, misalnya, karena UU-nya sudah disahkan, ini harus koperasi yang benar. Jadi niat kami, bukan untuk menguasai, tetapi kami ingin membenahi,” ujarnya.
Apalagi, tekan dia, Dekopin bukan untuk satu kepentingan golongan atau kepentingan partai politik. Hal ini mengingat susunan kepengurusan Dekopin berisi unsur partai politik (parpol).
Terpisah, Kemenkop menjelaskan bahwa beberapa pasal di dalam revisi UU Minerba, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Pada Pasal 51, misalnya, disebutkan bahwa WIUP dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan. Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, kata Budi Arie, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, melainkan juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
Dia menilai keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Ke depan, dia berharap semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan begitu, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.