Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie menilai, keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang dapat berkontribusi positif terhadap ekonomi daerah sekaligus produk domestik bruto (PDB).
Hal tersebut disampaikan Budi Arie, menyusul disahkannya revisi Undang-undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi aturan ini memungkinkan koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.
“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap PDB,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Budi menuturkan, sejumlah pasal dalam revisi UU Minerba, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Pada Pasal 51 beleid itu, lanjutnya, disebutkan bahwa WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
Baca Juga
Selama ini, Budi menyebut bahwa pengelolaan tambang didominasi oleh korporasi. Padahal menurutnya, konstitusi mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat.
“Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Dia menilai, pengesahan UU Minerba menjadi momentum penting bagi koperasi guna berkontribusi lebih strategis dalam ekonomi Indonesia.
Dia mengharapkan, masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan tak hanya berkontribusi positif terhadap usaha koperasi itu sendiri, tetapi juga berdampak positif terhadap kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
Selain itu, ke depannya diharapkan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia.
“Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya.