Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi & UKM Bisa Kelola Tambang, Menkop Budi Arie Bilang Begini

Menkop Budi Arie angkat bicara terkait UU Minerba yang memperbolehkan koperasi mengelola tambang.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arief Setiadi saat melakukan peninjauan dan pelaksanaan perdana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 5 Angkasa Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arief Setiadi saat melakukan peninjauan dan pelaksanaan perdana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 5 Angkasa Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie menilai, keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang dapat berkontribusi positif terhadap ekonomi daerah sekaligus produk domestik bruto (PDB).

Hal tersebut disampaikan Budi Arie, menyusul disahkannya revisi Undang-undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi aturan ini memungkinkan koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia. 

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap PDB,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Budi menuturkan, sejumlah pasal dalam revisi UU Minerba, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Pada Pasal 51 beleid itu, lanjutnya, disebutkan bahwa WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

Selama ini, Budi menyebut bahwa pengelolaan tambang didominasi oleh korporasi. Padahal menurutnya, konstitusi mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat.

“Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Dia menilai, pengesahan UU Minerba menjadi momentum penting bagi koperasi guna berkontribusi lebih strategis dalam ekonomi Indonesia. 

Dia mengharapkan, masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan tak hanya berkontribusi positif terhadap usaha koperasi itu sendiri, tetapi juga berdampak positif terhadap kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

Selain itu, ke depannya diharapkan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. 

“Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper