Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Minerba Disahkan, Ini Skema Pemberian Izin Tambang untuk UMKM, Ormas & Koperasi

Berikut skema pemberian izin atau konsesi tambang untuk UMKM, ormas, dan koperasi seperti diatur di UU Minerba yang baru saja disahkan.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk Perguruan Tinggi (PT) atau kampus resmi dibatalkan. Namun, hak konsensi tambang tetap diberikan kepada koperasi, UMKM, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas). 

Hal ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahaan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang saat ini resmi menjadi Undang-undang setelah disahkan melalui Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025) hari ini. 

Dalam Pasal 51 disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan pemberian prioritas. 

Jika lewat skema lelang, WIUP mineral logam akan diberikan dengan mempertimbangkan luas wilayah, kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan finansial. 

Sementara, pemberian WIUP dengan cara prioritas mempertimbangkan luas wilayah, pemberdayaan koperasi dan UMKM, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan peningkatan perekonomian daerah. 

Adapun, mekanisme pemberian dengan cara prioritas dapat dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola Pemerintah Pusat dan diberikan setelah diverifikasi oleh Menteri bidang Koperasi dan UMKM. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara Lelang atau dengan cara prioritas diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 51 ayat (6). 

Lebih lanjut, pada pasal 51 A menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan memberikan WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. 

Dalam draft sebelumnya, WIUP Mineral dan Batubara disebut akan diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan atas berbagai pertimbangan dan masukan, amanah tersebut diubah. 

"BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama," tertulis dalam Pasa 51 A ayat (3). 

Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan berperan untuk menjaga akuntabilitas keuangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta dan perguruan tinggi secara berkala. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper