Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Minerba Baru: Pemerintah Cabut Izin Tambang Bermasalah, Dikembalikan ke Negara

UU Minerba baru mengamanatkan pencabutan IUP bermasalah dan mengembalikannya kepada negara
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta untuk menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (4/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta untuk menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (4/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah dan mengembalikannya kepada negara.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru saja disahkan menjadi UU, Selasa (18/2/2025).

Dalam beleid tersebut, IUP bermasalah dan tumpang tindih yang dimaksud berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.

"IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara," demikian bunyi Pasal 171B Ayat (1).

Adapun tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP meliputi tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.

Lalu, tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku. Kemudian, tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.

Lebih lanjut, dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum usaha pertambangan, pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian secara terbuka.

Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak penyampaian hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP, hasil evaluasi pemerintah pusat, pencabutan, dan pengembalian IUP diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah," demikian bunyi Pasal 171B Ayat (4).

Semenntara itu, terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan tidak memenuhi kewajiban dan/atau tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh atau sebagian wilayah-nya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi menteri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper