Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah dan mengembalikannya kepada negara.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru saja disahkan menjadi UU, Selasa (18/2/2025).
Dalam beleid tersebut, IUP bermasalah dan tumpang tindih yang dimaksud berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.
"IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara," demikian bunyi Pasal 171B Ayat (1).
Adapun tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP meliputi tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.
Lalu, tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku. Kemudian, tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.
Baca Juga
Lebih lanjut, dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum usaha pertambangan, pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian secara terbuka.
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak penyampaian hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP, hasil evaluasi pemerintah pusat, pencabutan, dan pengembalian IUP diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah," demikian bunyi Pasal 171B Ayat (4).
Semenntara itu, terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan tidak memenuhi kewajiban dan/atau tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh atau sebagian wilayah-nya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi menteri.