Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenaker Sebut Aturan THR Ojol Sudah Hampir Final

Wamenaker Immanuel Ebenezer mengungkap progres pembahasan aturan pemberian THR untuk para pengemudi ojek online (driver ojol).
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menemui demonstran pengemudi ojek online (Ojol) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (17/2/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menemui demonstran pengemudi ojek online (Ojol) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (17/2/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap progres pembahasan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (driver ojol).

Immanuel menyebut kejelasan mengenai pemberian THR ojol sudah sedikit menemukan titik terang. Pasalnya, aplikator disebut telah berkomitmen menyiapkan aturan yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan para driver ojol tersebut. 

“Mereka [pengusaha/aplikator] sudah menyiapkan lah ya, soal tinggal teknis aja nih, tinggal final teknis seperti apa,” kata Wamenaker yang akrab disapa Noel ini saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).  

Noel menegaskan bahwa aplikator perlu untuk segera melakukan reformasi status mitra pada driver menjadi pekerja.  

Hal itu sebagaimana mengacu pada International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional yang telah menetapkan posisi para driver sebagai pekerja. 

Sejalan dengan hal itu, Noel meminta para aplikator untuk dapat melakukan pendataan secara jelas mengenai berapa pastinya total pengemudi ojol yang ada saat ini.

“Kalau menurut data yang disampaikan ke kita, sekitar 4-5 juta [pengemudi]. Kalau yang mereka sampaikan ke kita ya, itu mencakup akun-akun yang double, ada yang akun tunggal, misalnya dia ngojek cuma di Grab, ada yang di Gojek, ada yang di Maxim. Tapi secara total, secara total yang mereka laporkan ke kita ya, 4-5 juta,” tegas Noel. 

Di samping itu, sebagai langkah penjaminan kesejahteraan bagi para driver ojol, Kemenaker mengaku bakal melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian Lembaga lain untuk mengeluarkan payung hukum yang dapat mengatur batas minimum tarif.

Setidaknya, tambah Noel, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara pasti tarif minimal per kilometer (Km).

“Terkait itu, regulasi itu ada di Kemenhub, kalau tidak salah ya. Bukan domainnya kami. Kami hanya soal tenaga kerjaannya. Fokus kita soal tenaga kerjaannya. Bukan soal tarif, tapi itu [tarif minimum] juga penting,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper