Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menonaktifkan sementara dua pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan rusun di Bandung, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman menuturkan bahwa pihaknya bakal bertolak ke Bandung untuk melakukan penyelidikan lanjutan mengenai keterlibatan pegawainya dalam korupsi pembangunan 2 rusun tersebut.
“Tapi dari aspek kepegawaian daripada pelaku itu, ya saya harus mengusulkan kepada Pak Menteri [Maruarar Sirait] untuk diberhentikan sementara. Karena itu status dalam keadaan ditahan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Kamis (13/2/2025).
Heri menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihaknya itu terjadi pada 2018 hingga 2019. Di mana tersangka diduga melakukan tindak korupsi saat melakukan pembangunan rumah susun di Kecamatan Rancaekek dan Solokan Jeruk.
Akibat tindakan tersebut, Heri menyebut negara harus menanggung kerugian miliaran rupiah. Untuk itu dia mendukung penuh penindakan tegas pada oknum yang terlibat.
“Ada dua ASN di situ ya [yang diduga terlibat]. Karena ada pembangunan rumah susun di Rancaekek dan Solokan Jeruk. Nah, itu terjadi fraud sehingga merugikan negara,” pungkasnya.
Baca Juga
Adapun, dua rusunawa itu sendiri baru diresmikan pada akhir 2024 lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Pekerjaan dan Kawasan Perumahan (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Nantinya, 98 kepala keluarga (384 jiwa) menjadi peserta program ini. Mereka terdiri dari 33 keluarga dari Kota Bandung, 15 keluarga dari Kota Cimahi, dan 50 keluarga dari Kabupaten Bandung.
Kedua rusunawa itu masing-masing memiliki 58 unit, dibangun oleh Kementerian PUPR. Selain mendapatkan hunian, para peserta akan dilatih sesuai minat dan bakat, serta didampingi untuk menjadi mandiri, baik dalam bekerja maupun berwirausaha