Bisnis.com, JAKARTA - Sistem administrasi Coretax menjadi pembahasan belakangan ini. Di media sosial, beberapa pengguna mengeluhkan jika sistem yang baru dirilis awal tahun 2025 ini bermasalah.
Mengacu pada alasan tersebut, Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menunda implementasi penuh sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.
Alasannya karena sistem administrasi perpajakan ini masih ditemukan banyak permasalahan. Nantinya, Coretax pun akan berjalan bersama sistem lama.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan permintaan sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).
Misbhakun menyatakan Komisi XI sepakat agar Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan.
"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025," ujar Misbhakun dalam konferensi pers usai rapat.
Baca Juga
Lalu, apa itu aplikasi Coretax?
Menurut Khairul Azwar selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat dalam siaran langsung di Instagram @pajakrantauprapat Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.
Sementara dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Manfaat Coretax menurut laman DJP:
- Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas
- Peningkatan Kepatuhan Wajib PajakPeningkatan Kualitas Layanan
- Peningkatan Kemampuan Analisis Data
Cara mengakses Coretax...