Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pengusaha Bersikeras Harga Batu Bara DMO Naik

Pengusaha bersikeras harga batu bara untuk domestic market obligation (DMO) idealnya naik
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha bersikeras meminta agar harga batu bara untuk Domestic Market Obligation (DMO) naik.

Hal ini merespons pernyataan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) yang memberi sinyal bahwa harga DMO tidak akan naik.

Adapun, perusahaan tambang saat ini diwajibkan untuk memasok batu bara minimal 25% dari total produksi ke dalam negeri.  

Harga batu bara DMO dipatok sebesar US$70 per metrik ton untuk ketenagalistrikan PT PLN (Persero) dan US$90 per metrik ton untuk bahan baku industri.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan harga batu bara untuk DMO idealnya mengikuti harga pasar.

"Kalau dari perspektif penambang tentu idealnya mengikuti harga pasar," kata Hendra singkat kepada Bisnis, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan data dari Bar Chart, harga batu bara kontrak Februari 2025 di ICE Newcastle turun 0,53% ke level US$111,90 per metrik ton. Sementara itu, harga batu bara kontrak Maret 2025 melemah 0,09% ke level US$115,40 per metrik ton.

Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan wajar saja jika ada pengusaha minta harga DMO naik. Sebab, dalam hukum pasar pengusaha ingin menjual dengan harga tertinggi. 

Kendati demikian, Tri menilai jika harga batu bara DMO naik, maka akan berdampak pada subsidi listrik dari PLN. Oleh karena itu, alih-alih menaikkan harga DMO, pihaknya akan mengkaji skema lain sebagai jalan tengah. 

"Kalau harga DMO semua akan pengaruh juga ke subsidi dan lain sebagainya. Mungkin mekanisme kali ya, mekanisme seperti apa yang pas, sedang dilakukan pembahasan," ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

Meskipun demikian, Tri tidak berbicara secara detil mengenai mekanisme yang tengah dibahas tersebut. Namun, saat ini Kementerian ESDM tengah mematangkan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP).  

"MIP Pokoknya itu kan satu paket harga untuk PLN yang pasang ke DMO. Sebetulnya mekanisme yang pas supaya seimbang atau balance gitu lah Karena untuk stripping ratio yang lebih dari 12, sudah minus kalau dijual ke PLN. Ini supaya pas adil itu seperti apa," ucap Tri.

MIP Sebagai Pilihan Tepat?

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menialai MIP pilihan yang tepat. Pasalnya, skema tersebut dinilai berkeadilan.

Menurutnya, MIP juga tak akan mengganggu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta Biaya Pokok Produksi (BPP) tidak naik. 

"Mengingat kondisi ekonomi saat ini, affordability/daya beli masyarakat cukup berat jika terjadi kenaikan harga listrik. Jadi jelas MIP sbg pilihan terbaik," kata Singgih kepada Bisnis.

Dia berpendapat jika harga DMO naik, malah akan memberatkan pemerintah. Apalagi, saat ini tengah ada penghematan anggaran di APBN.

Singgih menyebut kenaikan harga batu bara untuk DMO jelas akan berpengaruh terhadap subsidi yang diberikan kepada PLN. 

"Sehingga menurut saya selain MIP, justru langkah strategis lainnya adalah mengeluarkan Smelter dari DMO. Menjadi bias bila Smelter dikeluarkan dari DMO, mengingat harganya mengikuti harga pasar," kata Singgih.

Adapun, Kementerian ESDM tengah menggodok skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP. Dalam menjalankan skema tersebut, Kementerian ESDM telah menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).  

Dalam pelaksanaan skema pungut salur dana kompensasi batu bara (DKB) ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) membayar dana kompensasi ke pengelola DKB.  

Nantinya, pengelola DKB menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

Adapun, sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper