Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memberi sinyal bahwa harga batu bara untuk domestic market obligation (DMO) PT PLN (Persero) tidak bakal naik. Hal ini merespons adanya permintaan pengusaha yang menginginkan harga batu bara DMO naik.
Baca Juga
Adapun, perusahaan tambang saat ini diwajibkan untuk memasok batu bara minimal 25% dari total produksi ke dalam negeri.
Harga batu bara DMO dipatok sebesar US$70 per metrik ton untuk ketenagalistrikan dan US$90 per metrik ton untuk bahan baku industri.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan wajar saja jika ada pengusaha minta harga DMO naik. Sebab, dalam hukum pasar pengusaha ingin menjual dengan harga paling tinggi.
Kendati demikian, Tri menilai jika harga batu bara DMO naik, maka akan berdampak pada subsidi listrik PLN. Oleh karena itu, alih-alih menaikkan harga DMO, pihaknya akan mengkaji skema lain sebagai jalan tengah.
"Kalau harga DMO semua akan pengaruh juga ke subsidi dan lain sebagainya. Mungkin mekanisme kali ya, mekanisme seperti apa yang pas, sedang dilakukan pembahasan," ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Meskipun demikian, Tri tidak berbicara secara detil mengenai mekanisme yang tengah dibahas tersebut. Namun, saat ini Kementerian ESDM tengah mematangkan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP).
"MIP Pokoknya itu kan satu paket harga untuk PLN yang pasang ke DMO. Sebetulnya mekanisme yang pas supaya seimbang atau balance gitu lah Karena untuk stripping ratio yang lebih dari 12, sudah minus kalau dijual ke PLN. Ini supaya pas adil itu seperti apa," ucap Tri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perusahaan batu bara sebenarnya bersedia untuk memasok batu bara ke PT PLN (Persero). Namun, yang menjadi masalah adalah harga DMO batu bara untuk PLN berada di bawah harga pasar.
"Begitu masuk di PLN dihargai di bawah harga pasar. Makanya dibutuhkan satu lembaga mediasi untuk menghimpun antara dana ekspor selisih dengan yang masok DMO agar harganya seimbang," ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).
Bahlil menegaskan, hingga saat ini, pemerintah belum menaikkan harga DMO lantaran ingin menjaga keberlangsungan PLN.
"Justru saya melindungi PLN, maka sekalipun pengusaha batu bara meminta naik harga, kami belum naikkan. Kalau nggak, PLN lewat itu," katanya.
Di satu sisi, Kementerian ESDM tengah menggodok skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP. Dalam menjalankan skema tersebut, Kementerian ESDM telah menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).
Dalam pelaksanaan skema pungut salur dana kompensasi batu bara (DKB) ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) membayar dana kompensasi ke pengelola DKB.
Nantinya, pengelola DKB menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.
Adapun, sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.