Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat memberikan opsi harga ideal batu bara untuk domestic market obligation (DMO). Hal ini seiring dengan pengusaha yang disebut meminta harga emas hitam untuk kebutuhan dalam negeri itu naik.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan menaikkan harga batu bara untuk DMO sejatinya memberikan dua dampak.
Menurutnya, jika harga naik akan baik bagi produsen Batubara tetapi akan membebani PT PLN (Persero) dan industri.
Adapun, perusahaan tambang saat ini diwajibkan untuk memasok batu bara minimal 25% dari total produksi ke dalam negeri. Harga DMO dipatok sebesar US$70 per metrik ton untuk ketenagalistrikan dan US$90 per metrik ton untuk bahan baku industri.
"Namun jika naik masih cukup ideal untuk kelistrikan US$80 [per metrik ton] dan untuk semen dan pupuk US$100," kata Bisman kepada Bisnis, Jumat (7/2/2025).
Di sisi lain, kata Bisman, jika harga DMO naik maka pemerintah perlu menyiapkan kompensasi untuk PLN. Pasalnya, biaya akan tinggi dan akhirnya memberikan tambahan beban produksi listrik.
Bisman memaklumi jika pengusaha meminta harga batu bara untuk DMO naik karena saat ini masih terlalu rendah.
"Harga DMO dianggap terlalu rendah, jauh dari harga pasar dan sudah berlaku cukup lama, jadi itu jadi alasan minta dievaluasi," jelas Bisman.
Baca Juga
Seiring dengan permintaan kenaikan harga batu bara untuk DMO itu, Kementerian ESDM juga tengah mematangkan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP).
Skema MIP disebut akan memfasilitasi permintaan pengusaha untuk menaikkan harga batu bara DMO.
Terkait hal ini, Bisman menilai rencana penerapan skema MIP cukup baik. Namun, perlu kajian yang cukup mendalam terutama dampaknya bagi PLN yang punya tugas penyediaan listrik untuk masyarakat dan juga industri.
"Dengan skema MIP akan memangkas gap harga DMO dengan harga pasar dan akan menjamin ketersediaan energi primer," ucap Bisman.
Namun, dia menilai hal ini berpotensi memberatkan PLN, penyediaan anggaran untuk energi primer menjadi fluktuatif, apalagi jika suatu saat ada kenaikan harga cukup tinggi.
"Untuk itu jika MIP diberlakukan, pemerintah perlu memberikan harga batas atas dan menyiapkan kompensasi bagi PLN," imbuh Bisman.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan wajar saja jika ada pengusaha minta harga DMO naik. Sebab, dalam hukum pasar pengusaha ingin menjual dengan harga paling tinggi.
Kendati, Tri menilai jika harga DMO batu bara naik, akan berdampak pada subsidi listrik PLN. Oleh karena itu, alih-alih menaikkan harga DMO, pihaknya akan mengkaji skema lain sebagai jalan tengah.
"Kalau harga DMO semua akan pengaruh juga ke subsidi dan lain sebagainya. Mungkin mekanisme kali ya, mekanisme seperti apa yang pas, sedang dilakukan pembahasan," tutur Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).
Tri tak berbicara secara detil mekanisme yang tengah dibahas tersebut. Namun, saat ini Kementerian ESDM tengah mematangkan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP.
"MIP Pokoknya itu kan satu paket harga untuk PLN yang pasang ke DMO. Sebetulnya mekanisme yang pas supaya seimbang atau balance karena untuk stripping ratio yang lebih dari 12, sudah minus kalau dijual ke PLN," ucap Tri.