Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi XI DPR Sebut Pembahasan RUU Tax Amnesty Jalan di Tempat

RUU tentang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty, usai resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 pada akhir tahun lalu.
Spanduk iklan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016. / dok. Kominfo
Spanduk iklan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016. / dok. Kominfo

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku belum ada perkembangan ihwal pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty, usai resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 pada akhir tahun lalu.

Misbhakun menyebutkan Komisi XI DPR baru membahas soal prosedur Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Saat itu, sambungnya, Komisi XI mengusulkan RUU Tax Amnesty agar masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Kita belum membicarakan soal subtansi. Belum, kita baru memasukkan [RUU Tax Amnesty] di Prolegnas. Itu saja," jelas Misbhakun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

Ketika dikonfirmasi apakah RUU Tax Amnesty akan menjadi inisiatif DPR atau pemerintah, politisi Partai Golkar itu menyatakan belum ada keputusan. Oleh sebab itu, Misbhakun meminta setiap pihak bersabar.

"Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih detail selain bahwa yang dilakukan Komisi XI itu dalam rangka bagian dari prosedur Prolegnas," tutupnya.

Sebagai informasi, RUU Tax Amnesty resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 usai diputuskan dalam rapat Badan Legislasi DPR pada medio November 2024.

Masuknya RUU Tax Amnesty tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 pun mendapat perhatian dari berbagai kalangan karena akan menjadi pintu masuk tax amnesty jilid III. Sejumlah pihak mengkritisi wacana pemberlakuan kembali kebijakan pengampunan dosa para pengemplang pajak tersebut.

Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi mengaku bingung dengan wacana penerapan tax amnesty jilid III pada tahun ini. Menurutnya, program tax amnesty sangat tidak adil bagi wajib pajak yang sudah patuh memenuhi kewajibannya.

"Dari sisi level of compliance [tingkat kepatuhan] ini tidak tidak mendidik," ujar Ichwan seperti yang disiarkan kanal YouTube SRM Indonesia, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Padahal, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak sudah membangun Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan untuk meminimalisir pengemplangan pajak.

Ichwan meyakini Coretax bisa membuat pemerintah semakin mudah mengindentifikasi pengemplang pajak. Dengan demikian, para pelaku pengemplang pajak bisa lebih mudah ditindak secara hukum.

"Ini malah difasilitasi yang tidak comply [patuh] untuk tetap dibebaskan dari jerat hukum gitu, termasuk juga di dalamnya tindak pidana perpajakan, kan, yang digadang-gadang bahwa tax amnesty akan melindungi," ujarnya.

Sejalan, ekonom senior Samuel Sekuritas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menyatakan program tax amnesty hanya akan membuat efektivitas perpajakan semakin buruk, apalagi diterapkan dalam waktu dekat.

Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah sebenarnya sudah pernah dua kali mengeluarkan kebijakan tax amnesty yaitu jilid I (periode 18 Juli 2016—31 Maret 2017) dan jilid II (1 Januari—30 Juni 2022) melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

"Padahal dulu sudah dibilang, 'Ini yang terakhir,' eh, ada lagi. Akhirnya orang akan kehilangan trust [kepercayaan] dan pada akhirnya akan banyak yang ngemplang," jelas Fithra pada kesempatan yang sama.

Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini menilai bahwa program tax amnesty diberlakukan berkali-kali hanya menunjukkan ketidakberhasilannya.

"Kalau saya menteri keuangannya, saya tidak akan melakukan tax amnesty sekali lagi. Kenapa? Buruk, kemarin saja sudah enggak berhasil," tutup Fithra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper