Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengusulkan perluasan penerima manfaat harga gas bumi tertentu (HGBT) agar dapat diterapkan untuk seluruh tenant di kawasan industri. Saat ini, keberlanjutan industri hanya dipastikan untuk tujuh subsektor saja.
Sekjen Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, usulan tersebut dipicu potensi investasi yang tak jadi masuk ke kawasan industri dengan nilai sekitar Rp300 triliun. Hal ini diungkapkan oleh pelaku usaha kawasan industri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.
Eko menilai potensi investasi Rp300 triliun ke kawasan industri melayang lantaran terlalu lama menunggu kepastian harga gas yang terjangkau, dan jaminan pasokan gas, serta waktu penerapan yang tidak pasti.
"Ada Rp300 triliun investasi yang sudah masuk, bahkan sudah beli tanah, membatalkan untuk melanjutkan pembangunan pabriknya. Nilainya sekitar Rp300 triliun, sayang sekali," kata Eko di Dialog Nasional HKI 2024, Kamis (6/5/2025).
Untuk itu, pihaknya masih berupaya untuk bisa memastikan industri yang berada di dalam kawasan industri mendapatkan harga gas yang terjangkau, pasokan yang terjamin, dan waktu penerapan harga gas murah dengan jangka panjang.
Kendati demikian, saat ini, Eko masih mendapati kendala terkait dengan harga gas yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM dengan kontrak tertulis antara pemasok gas dan industri penerima.
Baca Juga
"Ada deviasi antara harga gas yang ditetapkan oleh Kepmen ESDM dengan harga yang tertulis dalam kontrak antara penyuplainya dengan industri dan deviasinya cukup lebar," tuturnya.
Eko menerangkan HGBT merupakan insentif yang digelontorkan pemerintah untuk industri tertentu seperti keramik, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet. Perluasan industri penerima dinilai perlu dilakukan untuk meningkatkan dampak positif HGBT.
Dalam catatannya, produk domestik bruto (PDB) dari tujuh sektor penerima gas murah meningkat setelah kebijakan HGBT diberlakukan pada 2020. Sebelum HGBT diberlakukan, PDB dari tujuh sektor tersebut mencapai Rp1.028 triliun, tahun 2024 meningkat hingga Rp1.276,8 triliun.
"Kita masih berupaya, berdiskusi bagaimana kawasan industri bisa mendapatkan HGBT. Bukan terbatas tujuh sektor saja, tapi seluruh tenan yang ada di dalam kawasan industri. Kami ingin memiliki data yang lebih akurat," tuturnya.
Pada tahun 2020-2023, dampak positif HGBT terhadap sektor industri tercatat sebesar Rp247,26 triliun, meliputi peningkatan ekspor sebesar Rp127,84 triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp23,3 triliun, juga penurunan subsidi pupuk sebesar Rp4,94 triliun.