Bisnis.com, JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (5/2/2025). Mereka ingin Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dipecat lantaran dinilai tak becus mengendalikan kelangkaan LPG 3 kilogram (kg).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, para buruh bersama Partai Buruh telah memadati area depan Kantor Kementerian ESDM. Mereka membawa bendera partai dan membentangkan spanduk bertuliskan 'Ketersediaan Gas LPG 3 Kg untuk Rakyat Tidak Boleh Langka'.
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa merespons kelangkaan gas melon imbas kebijakan wajib beli di pangkalan dan agen resmi PT Pertamina (Persero).
"Kalau Pak Bahlil tidak bisa bekerja, pecat Bahlil. Partai Buruh merekomendasikan pecat Bahlil untuk di-reshuffle," ucap Said di sela-sela aksi.
Said menilai kebijakan melarang penjualan LPG 3 di pengecer bertentangan dengan titah Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo berulang kali mengingatkan agar tidak menyakiti hati rakyat.
Oleh karena itu, Said menyebut kebijakan itu tak pantas. Terlebih, kebijakan itu membuat rakyat harus susah payah mencari LPG di pangkalan resmi. Tak hanya itu, kata Said, stok LPG 3 kg di pangkalan pun nyatanya tak tersedia.
"Padahal Presiden sudah mengulang-ulang, jangan sakiti rakyat, layani rakyat. Begitu LPG hilang di tingkat pengecer, bagaimana mungkin orang berjalan mencari LPG hampir berjam-jam," tutur Said.
Secara keseluruhan, aksi buruh memiliki tiga tuntutan. Pertama, ketersediaan gas LPG 3 kg untuk rakyat harus terjamin dan tidak boleh langka.
Kedua, pemerintah harus mengembalikan sistem penjualan LPG 3 kg ke tingkat eceran/warung seperti kondisi sebelumnya. Ketiga, menteri ESDM harus dipecat karena kebijakan yang menyusahkan rakyat kecil.
Sebelumnya, pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer per 1 Februari 2025. Oleh karena itu, masyarakat hanya bisa membeli LPG di pangkalan maupun agen resmi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, regulasi baru itu tentu memiliki risiko. Adapun, salah satunya terkait hambatan distribusi.
Pada praktiknya, kebijakan itu menuai kritik dari masyarakat. Sebab, masyarakat harus antre di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero).
Merespons hal itu, pemerintah akhirnya menaikkan status lebih dari 370.000 pengecer yang telah terdaftar pada Merchant Applications Pertamina (MAP) sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg mulai Selasa (4/2/2025). Bahlil memastikan dengan kebijakan baru ini, kini pengecer yang telah terdaftar bisa menjual LPG 3 kg secara sah.
Baca Juga
"Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.