Bisnis.com, JAKARTA - Pembatalan sertifikat tanah menjadi kebijakan yang menarik perhatian publik. Pasalnya, setelah polemik pagar laut di Tangerang, Banten, muncul kebijakan pemerintah untuk membatalkan sertikat hak yang sudah ada di wilayah ini.
Pembatalan itu diumumkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Dalam pernyataannya pada pekan lalu yang dikutip Selasa (28/1/2025). "Langkah terakhir yang kami lakukan adalah mengecek fisik material," kata Nusron.
Langkah ini menjadi salah satu syarat pembatalan hak atas tanah selain pengecekan dokumen yuridis dan prosedur. Langkah ini bersandar pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Lalu bagaimana bunyi pasal pembatalan hak atas tanah dan ketentuan tanah musnah? Berikut detailnya:
Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi
Pasal 64
(1) Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi
hanya dapat dilakukan:
a. sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:
Baca Juga
- Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan; atau
- Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beriktikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah. (21 Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Tanah Musnah
Pasal 66
(1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinvatakan hapus.
(2) Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian.
(3) Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas pemanfaatan tanah.
(4) Dalam hal rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain maka pemegang Hak Pengelolaan danf atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tanah Musnah diatur dengan Peraturan Menteri.