Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto mengingatkan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Hal itu disampaikannya pada saat menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (23/7/2025) malam.
Awalnya, Prabowo menyampaikan bahwa tujuan negara adalah memastikan keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Hal itu, terangnya, sama pentingnya dengan menjaga demokrasi.
Prabowo lalu menyoroti pasal 33 UUD 1945 yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Ketua Dewan Syuro PKB, yang juga Wakil Presiden ke-13 RI Maruf Amin. Pada intinya, pasal 33 UUD 1945 ayat (1) mengatur bahwa:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
"Kekeluargaan bukan asas konglomerasi. Asas keluarga, asas kekeluargaan ya seluruh bangsa Indonesia kita harus diperlakukan sebagai keluarga," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (24/7/2025).
Asas perekonomian Indonesia pada dasar negara itu pun dinilai Prabowo bertentangan dengan sejumlah mazhab ekonomi, terutama neoliberal. Dia menyinggung bahwa mazhab ekonomi yang menekankan nilai pasar atau perdagangan bebas itu hanya akan memperkaya segelintir orang.
Baca Juga
Prabowo pun turut mengkritik teori trickle-down economics atau ekonomi menetes ke bawah, yang dinilainya tidak akan berdampak secara cepat ke kesejahteraan masyarakat.
"Tapi kenyataannya menetesnya lama banget, menetesnya 200 tahun. Udah mati kita semua itu. Jadi itu enggak benar, ndak benar, tidak akan netes ke bawah, bagaimana saudara merasa menetes ke bawah? Setetes pun nggak ya?," ujarnya sambil disambut respons meriah para peserta.