Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid memastikan bakal melakukan pencabutan sertifikat alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdapat di Pagar Laut Tangerang, Banten.
Nusron membocorkan, usai melakukan survei pihaknya mendapati sejumlah SHBG yang memang berada di wilayah perairan dan cacat secara hukum. Sehingga, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan sertifikat tersebut.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka dari itu, ini tak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan material,” kata Nusron usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Adapun, dasar pencabutan sertifikat alas hak yang cacat secara prosedural itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Adapun, dalam beleid tersebut Kementerian ATR/BPN dapat melakukan pencabutan tanpa rekomendasi pengadilan bila usia sertifikat masih berada di bawah 5 tahun.
"Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegasnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten.
Perinciannya, sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).
Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan. Di mana perusahaan tersebut merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.
Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.
Selain CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.