Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berhati-hati dalam menangani pagar laut sepanjang 8 kilometer di Bekasi. Pasalnya, pemilik pagar tersebut sudah memiliki surat izin lengkap hingga melakukan ganti rugi terhadap nelayan.
Anggota Komisi IV Kartika Sandra Desi menyampaikan, pagar laut di Bekasi berbeda dengan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
“Ini harus lebih hati-hati karena dia juga pegang perizinan yang sudah dikeluarkan oleh pemda Jawa Barat,” kata Kartika dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Kartika mengungkap, pemilik pagar laut di Bekasi merupakan investor yang akan membangun pelabuhan di kawasan tersebut. Bahkan, pemilik pagar laut tersebut telah menunjukkan sebagian surat izin yang cukup lengkap beserta Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selain itu, anggota dari Fraksi Gerindra itu menyebut bahwa telah terjadi proses ganti rugi terhadap nelayan dan separuh kawasan yang dipagari sudah ditimbun dengan tanah.
Kendati kehadiran pelabuhan di wilayah tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat di sekitarnya, DPR meminta pemerintah untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan ekosistem laut. Apalagi, adanya pemagaran tersebut juga dinilai menghambat operasional PLTU yang ada di sekitar wilayah ini.
Baca Juga
Untuk itu, DPR meminta KKP untuk dapat berkoordinasi dan menindaklanjuti hal tersebut lantaran proses pembangunan sudah separuh jalan.
“Terakhir, tentu kami berharap KKP untuk lebih evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan ruang laut dari daerah sampai pusat, jangan sampai viral dulu baru kita tahu,” pungkasnya.