Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Kritik Jatah Tambang untuk Perguruan Tinggi: Khawatir Jadi Broker

Ekonom mengkritisi usulan distribusi izin tambang untuk perguruan tinggi secara prioritas dalam draf revisi UU Minerba.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom mengkritisi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang secara kilat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Baleg DPR telah menyetujui revisi UU Minerba tersebut menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1/2025). 

Pembahasan revisi UU Minerba menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021. Adapun, UU Minerba sudah empat kali diuji di MK dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK. Namun, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Dalam draf revisi UU Minerba itu, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) berpeluang dapat mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara secara prioritas.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai revisi lebih lanjut UU Minerba itu harus dicegah. Menurutnya, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan hingga perguruan tinggi cukup mengkhawatirkan.

Menurutnya, ormas keagamaan hingga perguruan tinggi kurang memiliki kompetensi untuk mengelola tambang.

"Khawatir nanti akan menjadi semacam broker saja, baik ormas keagamaan maupun kampus. Jadi nanti yang mengelola tambangnya bukan kampus, mereka hanya dapat IUP, tapi pengelolanya tetap diberikan kepada swasta. Jadi tidak ada bedanya dari sisi tata kelola tambang yang baik," jelas Bhima kepada Bisnis, Selasa (21/1/2025).

Dia menjelaskan, pemberian izin tambang secara prioritas kepada ormas keagamaan hingga kampus melanggar azas persaingan usaha. Sebab, WIUP yang diberikan secara prioritas tak dibenarkan karena semua harus berdasarkan lelang.

Oleh karena itu, Bhima menduga pembahasan revisi UU Minerba secara kilat oleh Baleg DPR, berkaitan dengan kekhawatiran Peraturan Presiden (Perpres) pemberian izin tambang untuk ormas dibatalkan oleh MK.

"Karena tadi ada pelanggaran, tidak sesuai dengan prosedur lelang izin usaha pertambangan," imbuh Bhima.

Adapun, Baleg DPR RI secara maraton menyusun RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Bahkan, naskah akademik dari RUU tersebut baru dibagikan kepada anggota 30 menit sebelum waktu rapat pleno.

Anggota Baleg sekaligus anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan memberikan interupsi agar perancangan RUU dibahas dengan benar dan lurus. Dia pun kaget pembahasan RUU Minerba dilakukan secara mengebut padahal saat ini masih masa reses.

Oleh karena itu, Putra mempertanyakan kesahihan naskah akademik dari RUU Minerba yang dibahas. Sebab, naskah itu pun baru dibagikan 30 menit sebelum rapat.

"Saya juga menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik tadi ya. Kayaknya kok nggak mungkin kita bikin UU tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman," ungkap Putra dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025) siang.

Oleh karena itu, dia pun mengaku belum sempat membaca naskah akademik yang dimaksud. Alhasil, dia pun seolah belum bisa memberikan banyak masukan untuk RUU yang tengah dibahas.

"Mohon izin, mohon maaf saya belum sempat baca," katanya.

Selain itu, dia juga menyoroti soal rapat pleno dan pembahasan panitia kerja (panja) yang berlangsung hingga malam hari ini. Menurut Putra, ini terlalu buru-buru.

Pasalnya, waktu yang singkat keterlibatan dari pemangku kepentingan terkait menjadi minim, khususnya pelaku di sektor minerba dan masyarakat. Maklum, salah satu pembahasan dalam RUU Minerba tersebut terkait dengan pemberian wilayah izin usaha tambang (WIUP) untuk masyarakat.

"Nah, ini juga harus kita pertanggungjawabkan terkait dengan substansi yang pimpinan sampaikan di awal tadi, pimpinan sampaikan hilirisasi kemaslahatan masyarakat. Itu kita sepakat, saya paham betul hilirisasi menciptakan lapangan kerja tapi tentunya dengan banyak catatan tadi," tutur Putra. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memaparkan makna utama dari perubahan UU Minerba ini menyoroti empat hal. Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.

Kedua, terkait aturan pemberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan. Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk usaha kecil menengah (UKM) dan usaha kecil.

Bob mengatakan, revisi UU Minerba kali ini juga berpijak pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Beleid tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara.

Negara memiliki dan mengendalikan semua aset alam ini, untuk digunakan semaksimal mungkin demi kemakmuran rakyat.

"Bahwa kesejahteraan rakyat tidak hanya di dalam areal pertambangan itu, masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat dari pada eksploitasi mineral dan batu bara, tepai hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung," kata Bob.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper