Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ATR Akui Ada Ratusan HGB di Area Pagar Laut, Ini Pemiliknya

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan temuan SHM hingga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sejumlah lokasi pagar laut di Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara mengenai temuan sertifikat hak milik (SHM) hingga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sejumlah lokasi pagar laut di Tangerang, Banten.

Nusron mengonfirmasi, temuan SHM hingga SHGB yang berada di wilayah perairan itu memang benar adanya. Bahkan, pihaknya mencatat terdapat ratusan bidang SHM hingga SHGB pada wilayah perairan tersebut.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang bersinggungan di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul," jelas Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Nusron memerinci, terdapat 263 bidang area perairan itu yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratas namakan perseorangan.

Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan surat bak milik (SHM) atas 17 bidang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. lokasinya pun benar adanya," tambahnya.

Sejalan dengan hal itu, Nusron memastikan bakal melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah stakeholder terkait untuk mengkaji ulang kembali mengenai batas pantai pada SHGB dan SHM tersebut.

Apabila sertifikat itu benar berada di wilayah perairan, maka pihaknya bakal segera melakukan penindakan tanpa menunggu rekomendasi pengadilan terlebih dahulu.

"Apabila memang wilayah laut tapi disertifikatkan, maka akan kami evaluasi dan tinjau ulang. Karena kami masih punya kewenangan itu karena ini sertifikat terbit pada 2023," jelasnya.

Pasalnya, tambah Nusron, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya bisa meninjau ulang apabila terdapat sertifikat yang cacat material, prosedural secara langsung apabila isia sertifikat belum berusia 5 tahun.

"Apabila terbukti secara faktual ada cacat material, prosedural dan hukum, maka dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah pengadilan. Tapi kalau [sertifikat sudah usia] 5 tahun, butuh perintah pengadilan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper