Bisnis.com, JAKARTA – Para penggugat proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coast Land PIK 2 mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta ketegasan pemerintah agar segera membongkar pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin berkeyakinan kemunculan pagar laut itu berafiliasi dengan pengembangan properti Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.
“Memang proyek Aguan ini mengganggu akses laut, kita maunya [bertemu] dengan menterinya [untuk membahas ini],” kata Khozinudin saat ditemui di Kantor KKP, Selasa (14/1/2025).
Khozinudin juga menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh dirinya bersama beberapa tokoh lainnya kali ini merupakan tindakan lanjutan dari gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bos Agung Sedayu Group yakni Sugianto Kusuma (Aguan) terkait dengan penetapan PSN PIK 2.
Pada saat yang sama, Khozinudin juga mengaku telah menyodorkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam aksi pemagaran laut tersebut ke KKP.
“Biar Pak Wahyu Sakti Tenggono ya. Itu benar-benar sakti atau tidak, kami sudah kasih clue nama-namanya itu saya sebutkan. Biar Pak Sakti lah. Janganlah Republik kita ini ada negara seperti nggak punya negara kita,” ujarnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, Ahmad Khozinudin ditunjuk sebagai kuasa hukum dari 20 penggugat yang menyeret nama Jokowi hingga Aguan ke meja persidangan terkait PSN PIK 2 Tropical Coastland yang tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Gugatan itu dilayangkan pada 8 tergugat, di antaranya Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota.
Kuasa Hukum penggugat, Ahmad Khozinudin menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan pada 8 tergugat itu masuk dalam gugatan perdata berupa niatan melanggar hukum atas PSN PIK 2 Tropical Coastland.
Lewat gugatan itu, para penggugat mendesak tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp612 triliun.
“Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tegas Khozinudin.
Selain itu, para penggugat juga meminta agar proyek PSN PIK 2 itu dapat dihentikan. Alasannya, proyek itu dinilai melenceng dari rencana awal pengembangan.
“Kami minta dihukum untuk menghentikan proyek baik yang ada di area PSN atau di luar PSN. karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektare, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang kalau diukur bisa ya 100,000 hektare,” pungkasnya.
Sementara itu, manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni dilansir dari Antara, Senin (13/1/2025).
Dia menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.
Kendati demikian, dengan adanya polemik terkait tudingan pagar bambu di bangun oleh PIK 2 tersebut tidak benar. Bahkan, hal itu perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan non-PSN atau komersil.
"Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009," tegasnya.
Dengan begitu, kata Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak tahun 2009 berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pada 2024.