Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan program prioritas pemerintah di sektor ketenagakerjaan tetap berjalan meski ada efisiensi anggaran.
Dia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap menjalankan tugasnya secara optimal dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu program-program yang ada.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/2/2025).
Alih-alih mengurangi kualitas kerja, menurutnya, efisiensi anggaran mendorong Kemnaker untuk bekerja lebih inovatif.
Apalagi, kata dia, efisiensi anggaran yang diterapkan bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih tepat sasaran, dan semua anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diprioritaskan untuk menyentuh langsung kepentingan publik.
Untuk itu, meski ada penyesuaian dalam beberapa program, Kemnaker tetap fokus pada peningkatan kualitas SDM, peningkatan produktivitas dan daya saing industri, perluasan kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, serta pelindungan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Baca Juga
Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk berkolaborasi membuat program bersama pelaksanaan pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi. Bahkan, lanjut dia, Kemnaker juga menggandeng industri swasta, komunikasi, dan lainnya dalam gerakan produktivitas nasional.
“Dengan strategi yang tepat, efisiensi anggaran ini justru bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kolaborasi program dengan kementerian/lembaga, pihak swasta hingga berbagai komunitas lainnya dalam mendukung peningkatan kualitas dunia ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025.
Bendahara Negara memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan dalam lampiran surat itu.
Selanjutnya, setiap usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari 2025.