Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muhammadiyah Somasi Pemilik Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang

PP Muhammadiyah melayangkan somasi terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten.
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melayangkan somasi terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan pihaknya juga meminta pada pelaku untuk segera melakukan pembongkaran selambat-lambatnya dalam kurun 3 hari setelah somasi tersebut dilayangkan pada Senin (13/1/2025).

“Kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam," kata Gufroni dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/1/2025). 

Gufroni melanjutkan, tindakan pemagaran tersebut dinilai menyebabkan dampak negatif yang serius. Mulai dari mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut.

Kedua, pemagaran itu dinilai melanggar hak akses publik terhadap laut serta dinilai berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan tentang pesisir dan kelautan. 

“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, maka kami akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum,” tambahnya.

Selain itu, LBHAP PP Muhammadiyah juga menyebut bakal melakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata guna memastikan hak masyarakat nelayan untuk dapat dipulihkan.

“Kami berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Meskipun demikian, identitas pemilik pagar laut tersebut masih menjadi misteri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP. Namun, hingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya. Pung Nugroho memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi untuk mendalami siapa pelakunya.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Pung Nugroho saat meninjau langsung aksi penyegelan pagar laut di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa penyegelan pagar laut juga dilakukan atas arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Pasalnya, pagar laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper