Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop aktivitas pemagaran laut ilegal yang tidak mengantongi izin dari pemerintah di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada hari ini, Kamis (9/1/2025).
Penghentian aktivitas pemagaran itu dilakukan atas arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Dia menyebut, pagar laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Dalam arahannya, Menteri Sakti menyatakan aktivitas pemagaran laut itu dinilai tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi.
"Segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan," kata Sakti dalam keterangan resmi, Kamis 9/1/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang meninjau langsung aksi penghentian aktivitas pemagaran laut ilegal menegaskan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Meski pagar laut ilegal tersebut telah diblokir pihak KKP. Namun, hingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya. Pung Nugroho memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi untuk mendalami siapa pelakunya.
Baca Juga
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Adapun, pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” pungkas Sumono.