Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau besaran biaya haji yang ditanggung jemaah Indonesia pada 1446H/2025M turun menjadi Rp55.431.750,78 atau Rp55,43 juta per jemaah. Nilai itu turun Rp614.422 dibanding bipih tahun lalu yang sebesar Rp56,04 juta.
Biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah itu akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup.
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 63% dari BPIH,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Pemerintah bersama DPR juga menyepakati bahwa pelunasan bipih yang dibayar jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.
Sementara itu, besaran dana subsidi dari nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp33,9 juta per jemaah. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk biaya haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri.
Adapun, rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446H/2025M ditetapkan sebesar Rp89,4 juta per jemaah. Angka ini turun Rp4,02 juta dibanding BPIH tahun lalu sebesar Rp93,4 juta per jemaah.
Baca Juga
Komposisi BPIH tahun ini terdiri atas bipih sebesar Rp55,4 juta per jemaah atau 62% dari BPIH dan nilai manfaat Rp33,9 juta atau 38% dari rata-rata BPIH 2025.
Sementara itu, total nilai manfaat untuk BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp6,8 triliun. Nilai ini mengalami penurunan sebesar Rp1,36 miliar dari total manfaat BPIH 1445H/2024M yang sebesar Rp8,2 triliun.
Adapun, jumlah jemaah haji 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Dari total tersebut, kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah dan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Marwan menyebut, kuota haji khusus ditetapkan sesuai ketentuan pasal 64 ayat 2 UU No.8/2028 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Kesimpulan rapat dapat diterima? Alhamdulilah” pungkasnya sambil mengetok palu.
Sejalan dengan putusan itu, Marwan meminta Kemenag untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden tentang BPIH 1446H/2025M.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Desember 2024, Kemenag mengusulkan BPIH 1446H/2025M jemaah Indonesia sebesar Rp93,3 juta per jemaah.
“Untuk 1446H/2025M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp93,3 juta,” usul Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Senin (30/12/2024).
Secara terperinci, Nasaruddin menuturkan bahwa biaya perjalanan ibadah haji atau besaran yang ditanggung jemaah sebesar Rp65,3 juta atau 70% dari BPIH.
Lebih lanjut, total bipih yang mencapai Rp65,3 juta akan dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah komponen yakni biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp34 juta, dan akomodasi Makkah Rp15 juta, akomodasi di Madinah Rp4,49 juta. Kemudian, living cost atau biaya hidup Rp3,2 juta, dan paket layanan masyair.
Sementara itu, nilai manfaat atau dana optimalisasi ditetapkan sebesar Rp28 juta atau 30% dari BPIH 2025. Secara terperinci, anggaran yang bersumber dari nilai manfaat di antaranya akan dimanfaatkan untuk membiayai komponen pelayanan akomodasi, biaya konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Madinah dan Mina.
Kemudian, untuk perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, hingga pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi.
Nasaruddin menyebut, rancangan besaran BPIH disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 per 1 SAR.